PEKANBARU – Dunia politik Riau kembali diguncang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Korupsi Jatah Preman. Mantan anggota DPR RI dua periode itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dengan status hukum tersebut, posisi Abdul Wahid sebagai orang nomor satu di Provinsi Riau hampir dipastikan akan digantikan oleh wakilnya, SF. Hariyanto, yang kini menjabat sebagai Plt. Gubernur Riau.
Jika pelantikan SF. Hariyanto sebagai Gubernur Riau terealisasi, maka kursi Wakil Gubernur Riau (Wagubri) akan kosong dan harus segera diisi. Mekanisme pengisian jabatan tersebut diatur dalam undang-undang, yaitu melalui usulan dari partai pengusung dan pemilihan oleh DPRD Provinsi Riau.
Sejumlah nama mulai bermunculan dan disebut-sebut berpotensi mengisi posisi strategis itu baik dari kalangan politisi partai pengusung maupun tokoh birokrasi Riau yang dinilai memiliki kapasitas dan loyalitas tinggi.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari partai politik maupun Pemerintah Provinsi Riau terkait figur yang akan diusung untuk mendampingi SF. Hariyanto memimpin Riau ke depan.
Situasi ini menjadi perhatian publik karena dapat memengaruhi arah kebijakan dan peta politik daerah menjelang tahun politik 2029. Masyarakat pun menanti langkah-langkah resmi dari Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD dalam menindaklanjuti kekosongan jabatan strategis tersebut. (Riki)







