Pekanbaru, – Dunia pendidikan di Provinsi Riau kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Kepala Cabang (Kacab) Wilayah 3 Dinas Pendidikan Provinsi Riau, berinisial AT.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah kepala sekolah melaporkan adanya tekanan dari Kacab Wilayah 3 untuk menyetorkan sejumlah uang dengan dalih penyelesaian suatu persoalan administratif. Setidaknya 13 kepala sekolah di wilayah kerjanya diduga menjadi korban. Nilai pungutan tersebut bahkan disebut mencapai angka yang fantastis.
Lebih parahnya, salah satu oknum Kepala Sekolah di SMAN 2 Tapung, Kabupaten Kampar, berinisial KN, diduga turut berperan sebagai koordinator atau tempat pengumpulan dana hasil pungli. Tindakan ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5 huruf a tentang larangan menyalahgunakan wewenang dan huruf g tentang larangan melakukan pungutan di luar ketentuan
Aksi Mahasiswa Berujung Ricuh
Merespons hal tersebut, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Aktivis Mahasiswa (SERAM) Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Dalam aksi yang sempat ricuh itu, mereka menuntut agar Kadisdik segera mencopot Kacab Wilayah 3 berinisial AT serta mengusut tuntas dugaan pungli yang merusak integritas dunia pendidikan.
Koordinator aksi, Muhammad Sopian, dalam orasinya menyebutkan bahwa praktik pungli di dunia pendidikan sudah sangat meresahkan.
“Kami muak dengan praktik kotor dalam dunia pendidikan. Kepala Cabang, Kepala Sekolah, siapa pun yang terlibat harus dicopot dan diadili. Pendidikan bukan ladang pungli!” tegasnya.
Massa aksi juga mengancam akan kembali turun ke jalan jika Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak segera mengambil tindakan tegas atas laporan tersebut.
Tiga Tuntutan Utama Mahasiswa SERAM Riau
Dalam aksinya, SERAM Riau mengajukan tiga tuntutan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau:
1. Mencopot Kacab Wilayah 3 (AT) karena diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap 13 kepala sekolah di wilayah kerjanya.
2. Memecat Kepala Sekolah SMAN 2 Tapung (KN) yang diduga turut berperan dalam pengumpulan uang pungli.
3. Meminta Kadisdik mempublikasikan hasil pemeriksaan internal terhadap AT yang telah direkomendasikan kepada Inspektorat Provinsi Riau.
Desakan ke Aparat Penegak Hukum
Tak hanya mendesak dinas terkait, mahasiswa juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka menegaskan bahwa siap menggelar aksi lanjutan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau guna menuntut penegakan hukum secara transparan.
“Jangan sampai pejabat yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru menjadi beban dan ancaman bagi para pendidik,” ujar Sopian di akhir orasinya.

Foto: Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Aktivis Mahasiswa (SERAM) Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Kasus ini menambah deretan dugaan pelanggaran etik dan hukum di lingkungan birokrasi pendidikan Riau. Publik kini menanti keseriusan Dinas Pendidikan dan aparat hukum dalam menindaklanjuti persoalan ini.
Sementara itu Kacab 3 Disdik Riau, Aldela, saat dikonfirmasi Hitam Putih News ia malah menyuruh kepala sekolah menyuruh kepala kepala sekolah tersebut menemuinya.
“Terkait itu bang gini aja, mana mana kepala sekolah itu suruh jumpa sama saya, itu aja bang” ujar AT Kacab 3 Disdik Riau kepada Hitam Putih News via panggilan suara WhatsApp, Selasa 24/06/2025.







