Menu

Mode Gelap
Soal ASN Disperindagsar Empat Tahun Tak Ngantor, Begini Kata Kabid PPIP BKPSDM Rokan Hilir Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, SF. Hariyanto Bakal Jadi Gubri, Siapa Wagubri Selanjutnya? LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas DPP Panggil FABEM Riau : Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Hitam Putih

ASN di Rokan Hilir Diduga Tak Masuk Kantor 4 Tahun, Inspektorat Turun Tangan

badge-check


					 Keterangan Photo : Ilustrasi/Tim Perbesar

Keterangan Photo : Ilustrasi/Tim

ROKAN HILIR – Polemik dugaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir yang disebut tidak masuk kantor hampir empat tahun terakhir terus menjadi perhatian publik. Kasus ini kini ditangani serius oleh Inspektorat.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Inspektorat Rokan Hilir mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meminta klarifikasi serta data pendukung terkait absensi dan kinerja ASN yang bersangkutan.

Hitam Putih News

Kepala Bidang Disiplin BKPSDM Rokan Hilir, Hardianto, membenarkan adanya kunjungan tersebut. Menurutnya, Sekretaris Inspektorat bersama dua orang anggotanya datang langsung untuk menindaklanjuti laporan terkait ASN berinisial M.

 

“Iya, tadi Sekretaris Inspektorat bersama dua orang anggotanya datang ke sini menanyakan perihal ASN Disperindagsar yang bermasalah,” ungkap Hardianto melalui sambungan seluler, Senin (22/09/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Lebih lanjut, Hardianto menyebut BKPSDM dalam waktu dekat juga akan menindaklanjuti persoalan ini dengan turun langsung ke Disperindagsar, sembari menunggu arahan pimpinan.

 

“Dalam waktu dekat ini kami akan ke Disperindagsar,” ujarnya singkat.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran dinilai menyangkut kredibilitas aparatur sipil negara serta implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat belum berhasil dikonfirmasi wartawan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait persoalan ini. (Tim)

Baca Lainnya

Soal ASN Disperindagsar Empat Tahun Tak Ngantor, Begini Kata Kabid PPIP BKPSDM Rokan Hilir

8 November 2025 - 15:52 WIB

LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi

8 November 2025 - 14:21 WIB

Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas

8 November 2025 - 11:46 WIB

Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

6 November 2025 - 18:16 WIB

Polsek Panipahan “Turun Sekolah”, Ajak Pelajar SMP Gabung SMA Bhayangkara

5 November 2025 - 16:01 WIB

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Gelar Tes Urin, 40 Warga Binaan Negatif Narkoba

3 November 2025 - 11:01 WIB

Trend Rokan Hilir