SIAK – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Siak, Riau. Kali ini, praktik ilegal itu terendus di areal PT Central/PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) Estate, Kecamatan Koto Gasib, Jumat (10/10/2025).
Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan sebuah mobil tangki pengangkut BBM solar datang dari arah Pekanbaru menuju lokasi perusahaan. Sesampainya di area PT Central/WSSI, solar tersebut terlihat dipindahkan dari tangki ke drum dan jerigen yang sudah disiapkan di lokasi.
Seorang sopir tangki yang enggan disebutkan namanya mengakui hanya menjalankan perintah atasan. “Saya sudah sampaikan juga dengan manajer saya, bang,” ujarnya singkat saat ditanya mengenai jenis minyak yang diangkut.
Namun, ketika dikonfirmasi, Asisten PT Central/WSSI, Dedi Damanik, enggan memberikan penjelasan. “Saya tidak tahu, bang. Nanti biar saya sampaikan ke manajer,” ucapnya.
Di sisi lain, Yusuf selaku kontraktor yang disebut memiliki BBM solar tersebut mengklaim bahwa dokumen perizinan lengkap dan bahan bakar yang dibawa bukanlah solar subsidi.
“Nanti kami kirimkan dokumennya,” kata Yusuf. Akan tetapi, saat kembali dihubungi awak media pada Selasa (14/10), ia justru menjawab singkat, “Terserah mau dinaikkan beritanya.”

Foto: praktik ilegal penggunaan BBM subsidi di areal PT Central/PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) Estate, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Jumat (10/10/2025).
Tuntutan Masyarakat
Menanggapi temuan tersebut, masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Ada tiga poin desakan yang disuarakan:
- Memeriksa legalitas izin usaha PT Central/PT WSSI Estate Koto Gasib.
-
Menyelidiki asal-usul minyak solar yang masuk ke lokasi perusahaan.
-
Menindak secara hukum oknum-oknum yang diduga terlibat dalam penyelundupan BBM subsidi.
Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Rekam Jejak Buram PT WSSI
PT WSSI sendiri bukan nama baru dalam daftar perusahaan bermasalah di Siak. Perusahaan ini diketahui hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Lebih jauh, PT WSSI pernah dua kali terseret kasus pidana lingkungan hidup akibat kebakaran lahan, masing-masing pada tahun 2015 dan 2019. Terakhir, pada 26 Januari 2025 lalu, Pengadilan Negeri Siak menjatuhkan hukuman denda Rp3 miliar plus pidana tambahan Rp40,8 miliar kepada perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Selasa (14/10/2025), tim Bahana Pos masih berupaya meminta klarifikasi dari Polres Siak dan instansi terkait mengenai dugaan praktik ilegal distribusi BBM solar di PT Central/PT WSSI Estate.







