KUANTAN SINGINGI – Dugaan tindak kejahatan pemalsuan dokumen negara kembali mencoreng proses rekrutmen aparatur sipil negara di Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang sopir Ketua DPRD Kuansing, Novendra Andika Putra, diduga kuat memalsukan ijazah Madrasah Aliyah untuk lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Berbekal ijazah yang terindikasi palsu, Novendra – yang disebut-sebut hanya tamatan sekolah dasar – berhasil diterima sebagai pegawai pemerintah. Skandal ini mencuat setelah pihak Madrasah Aliyah YPKM Lubuk Jambi menegaskan bahwa nama Novendra tidak pernah terdaftar sebagai siswa, apalagi sebagai lulusan resmi.
Diduga Hanya Lulusan SD, Gunakan Ijazah MA Palsu
Novendra, yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer, dikabarkan lulus sebagai P3K menggunakan ijazah Madrasah Aliyah (MA) YPKM Lubuk Jambi, sebuah sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Namun, fakta mencengangkan terungkap saat tim redaksi Hitam Putih News melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah. Fitria Nurfadilah, Kepala MA YPKM Lubuk Jambi, membantah keras bahwa Novendra pernah tercatat sebagai siswa di sana.
“Nama atas nama Novendra Andika Putra tidak pernah terdaftar dan tidak pernah lulus dari sekolah kami,” tegas Fitria, Sabtu (19/7/2025).
Lebih lanjut, Fitria juga menyoroti kejanggalan bentuk fisik ijazah dalam bentuk foto copy yang digunakan Novendra.
“Tulisan pada ijazah yang dia pakai saja sudah berbeda, Pak. Tidak sesuai dengan format dan gaya penulisan resmi kami,” sambungnya
Langgar KUHP, Terancam 8 Tahun Penjara
Kasus ini bukan hanya soal etika dan integritas, namun sudah masuk ranah pidana berat. Penggunaan ijazah palsu untuk kepentingan administrasi negara merupakan pelanggaran serius terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat, diancam penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 264 KUHP: Bila dokumen yang dipalsukan adalah akta otentik negara, hukuman naik menjadi 8 tahun penjara.
Pasal 266 KUHP: Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, ancaman 7 tahun penjara.
Tak hanya itu, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017, ASN atau P3K yang terbukti menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Publik Minta Kasus Diusut Tuntas
Skandal ini memicu kekecewaan luas di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana dokumen palsu bisa lolos dalam proses seleksi P3K yang seharusnya ketat dan transparan.
Mardiansyah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi saat dimintai klarifikasi terkait status tenaga pegawai atas nama Novendra Andika Putra, belum memberikan jawaban.
“Senin esok saya klarifikasi” ujar Mardansyah kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BKD Kuansing maupun Inspektorat. Namun, desakan agar aparat penegak hukum turun tangan semakin kuat.
Kasus ini juga menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen ASN dan P3K yang lolos seleksi dalam beberapa tahun terakhir.







