Menu

Mode Gelap
Soal ASN Disperindagsar Empat Tahun Tak Ngantor, Begini Kata Kabid PPIP BKPSDM Rokan Hilir Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, SF. Hariyanto Bakal Jadi Gubri, Siapa Wagubri Selanjutnya? LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas DPP Panggil FABEM Riau : Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Riau

Bongkar Jaringan Mafia Minyak Ilegal: Nuri Silalahi Diduga Dalang Penyelundupan dari Jambi ke Riau

badge-check


					Mobil-mobil colt diesel bermuatan minyak hasil penyulingan ilegal, atau yang dikenal di lapangan dengan sebutan cong Perbesar

Mobil-mobil colt diesel bermuatan minyak hasil penyulingan ilegal, atau yang dikenal di lapangan dengan sebutan cong

SIAK — Bau busuk bisnis haram minyak ilegal kembali tercium di Bumi Lancang Kuning. Dari hasil investigasi lapangan, terkuak adanya jaringan mafia yang bekerja rapi, terstruktur, dan seolah kebal hukum. Semua jejak mengarah pada satu nama: Nuri Silalahi — sosok yang disebut-sebut sebagai otak di balik penyelundupan minyak dari Provinsi Jambi menuju Provinsi Riau.

Mobil-mobil colt diesel bermuatan minyak hasil penyulingan ilegal, atau yang dikenal di lapangan dengan sebutan cong

, melaju nyaris setiap hari di Jalur Lintas Timur. Minyak itu disuplai dari “dapur-dapur” ilegal di Jambi, lalu dibawa ke gudang-gudang penampungan di Kandis dan Ujung Tanjung. Semua berjalan mulus, seperti jalur khusus yang sudah “disterilkan” dari gangguan aparat.

Hitam Putih News

Menurut narasumber yang ditemui di lapangan, jaringan ini tak hanya mengandalkan sopir. Ada pula pengawal khusus dan “korlap” (koordinator lapangan) yang bertugas mengamankan rute dari ujung Jambi hingga jantung Kota Pekanbaru. Saat tim mencoba membuntuti satu armada pengangkut, sopir langsung menghubungi korlap. Tak lama, mobil itu menghilang di tikungan, seakan sudah paham trik menghilangkan ekor.

Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap tahap—dari pengolahan, pengangkutan, hingga penyimpanan tanpa izin—memiliki ancaman hukuman berat, mulai dari 3 hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, ancaman itu seakan hanya jadi tulisan indah di atas kertas.

Gudang tempat penyimpanan minyak

Jaringan yang dikomandoi Nuri Silalahi ini diduga memiliki “perisai” kuat, sehingga aktivitasnya tetap lancar meski sudah jadi rahasia umum. Pertanyaannya: sampai kapan praktik kotor ini dibiarkan?

Jika aparat benar-benar serius, maka penangkapan besar-besaran seharusnya sudah dilakukan. Rakyat menunggu, apakah hukum di negeri ini masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau justru berani memutus mata rantai mafia minyak ilegal yang menguras sumber daya negara. (Tim)

Baca Lainnya

Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, SF. Hariyanto Bakal Jadi Gubri, Siapa Wagubri Selanjutnya?

8 November 2025 - 15:13 WIB

Geger! Polisi Gerebek Pemurnian Emas Ilegal di Belakang Rumah Mantan Kades Lubuk Ramo

6 November 2025 - 09:48 WIB

H. Afrizal Sintong Bantah Isu Aliran Dana Jelang Musda Golkar Riau

2 November 2025 - 19:07 WIB

Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kawasan Hutan Produksi Balai Jaya

2 November 2025 - 18:58 WIB

Besok, Ketua Fraksi Golkar Riau Turun Reses ke Dua Kepenghuluan di Sinaboi

28 Oktober 2025 - 19:18 WIB

MTKA LAM Riau Optimis Bahlil Lahadalia Gubris Aspirasi DPD Golkar se-Riau

19 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Trend Politik