Menu

Mode Gelap
Soal ASN Disperindagsar Empat Tahun Tak Ngantor, Begini Kata Kabid PPIP BKPSDM Rokan Hilir Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, SF. Hariyanto Bakal Jadi Gubri, Siapa Wagubri Selanjutnya? LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas DPP Panggil FABEM Riau : Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kuantan Singingi

Demo di Kejari Kuansing: ALIANG Bersatu Tuntut Hak Masyarakat

badge-check


					Foto; Ahmad Fathoni ketua karang taruna Benai yang tergabung ke dalam Aliansi Anak Kuansing (ALIANG) Bersatu saat melakukan orasi Perbesar

Foto; Ahmad Fathoni ketua karang taruna Benai yang tergabung ke dalam Aliansi Anak Kuansing (ALIANG) Bersatu saat melakukan orasi

KUANSING, RIAU — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Anak Kuansing (ALIANG) Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi pada Senin, 15 September 2025.

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di Kuansing. Dalam orasinya, para demonstran menuding Kejari lamban menangani sejumlah kasus yang melibatkan oknum tertentu.

Spanduk-spanduk bernada kritik keras turut mewarnai aksi tersebut. Salah satunya bertuliskan, “KAJARI JANGAN TIDUR!!!”, yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejari. Ada pula spanduk lain yang berbunyi, “BRONDOL DITANGKAP, TBS KOK DILEPAS???”, menggambarkan kekecewaan massa atas dugaan perbedaan perlakuan hukum terhadap dua kasus yang dinilai serupa.

Hitam Putih News

Koordinator aksi menegaskan bahwa masyarakat Kuansing menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan. Mereka tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Aliansi Anak Kuansing (ALIANG) Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Kejari Kuansing

Dalam tuntutannya, ALIANG Bersatu menyampaikan lima poin utama:

  1. Mendesak agar 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dialokasikan untuk masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58.

  2. Menuntut perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahan melalui UU Cipta Kerja.

  3. Meminta perusahaan menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan koperasi dan kelompok tani lokal, termasuk Koperasi Merah Putih.

  4. Mendesak Kejari Kuansing memanggil dan memeriksa inisial S, manajer PT Agrinas Palma Nusantara, serta ES, sopir manajer, yang diduga terlibat korupsi dengan menjual hasil kebun untuk kepentingan pribadi. Mereka juga dituding membiarkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) masuk ke dalam areal HGU.

  5. Meminta PT Agrinas Palma Nusantara mengembalikan lahan di luar HGU kepada masyarakat.

Aliansi Anak Kuansing (ALIANG) Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Kejari Kuansing

Aksi yang berlangsung damai namun tegas itu ditutup dengan dialog antara perwakilan massa dan pihak Kejari. Para demonstran berharap Kejari Kuansing dapat menindaklanjuti tuntutan mereka secara serius serta menjamin penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Baca Lainnya

Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, SF. Hariyanto Bakal Jadi Gubri, Siapa Wagubri Selanjutnya?

8 November 2025 - 15:13 WIB

DPP Panggil FABEM Riau : Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi

7 November 2025 - 09:58 WIB

Geger! Polisi Gerebek Pemurnian Emas Ilegal di Belakang Rumah Mantan Kades Lubuk Ramo

6 November 2025 - 09:48 WIB

H. Afrizal Sintong Bantah Isu Aliran Dana Jelang Musda Golkar Riau

2 November 2025 - 19:07 WIB

Besok, Ketua Fraksi Golkar Riau Turun Reses ke Dua Kepenghuluan di Sinaboi

28 Oktober 2025 - 19:18 WIB

MTKA LAM Riau Optimis Bahlil Lahadalia Gubris Aspirasi DPD Golkar se-Riau

19 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Trend Politik