Menu

Mode Gelap
Soal ASN Disperindagsar Empat Tahun Tak Ngantor, Begini Kata Kabid PPIP BKPSDM Rokan Hilir Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, SF. Hariyanto Bakal Jadi Gubri, Siapa Wagubri Selanjutnya? LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas DPP Panggil FABEM Riau : Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kuantan Singingi

Dian Andhika Illahi,ST Ketua DPD Nasdem Kuansing, Apresiasi Pemkab Kuansing Dalam Menginisiasi Perda Masyarakat Hukum Adat

badge-check


					Dian Andhika Illahi,ST Ketua DPD Nasdem Kuansing, Apresiasi Pemkab Kuansing Dalam Menginisiasi Perda Masyarakat Hukum Adat Perbesar

Dian Andhika Illahi,ST Ketua DPD Nasdem Kuansing, Apresiasi Pemkab Kuansing Dalam Menginisiasi Perda Masyarakat Hukum Adat

KUANTAN SINGINGI – Ketua DPD Partai Nasdem Kuantan Singingi Dian Andhika Illahi,ST menilai terobosan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing melalui Bupati Dr. H Suhardiman Amby,MM yang aktif menginisiasi beberapa regulasi terkait masyarakat adat, mulai dari Peraturan Bupati hingga Usulan Peraturan daerah (Perda), layak untuk diapresiasi.

Ketua Partai Nasdem yang baru saja menerima SK dari DPP Nasdem tersebut, ikut menilai langkah Bupati Kuansing dalam menginisiasi berdirinya payung hukum masyarakat hukum adat di Kuansing, termasuk terobosan baru dan sejak lama diimpikan masyarakat Kuansing. Andhika ketua DPD Nasdem Kuansing itu memprediksi terobosan Pemkab Kuansing itu akan berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat adat di Kuansing secara luas terutama dapat memberikan kepastian hukum terhadap hak tanah ulayat.

Iya, saya selaku Ketua DPD Nasdem Kuansing, menilai terobosan Bupati Kuansing yang aktif menginisiasi terbentuknya Perda masyarakat hukum adat di Kabupaten Kuantan Singingi patut diacungi jempol, karena menurutnya, perda masyarakat hukum adat itu akan dapat memberikan pengakuan hak atas tanah ulayat/adat, peran lembaga adat dalam pembangunan, kepastian hukum masyarakat adat,” ujar Dian Andhika Illahi kepada media pada Kamis (17/10/2025) sore.

Hitam Putih News

Mengingat tahapan menuju Perda prosesnya masih cukup panjang, namun Andhika yakin tahapan itu akan dapat diselesaikan dengan baik. seperti verifikasi masyarakat hukum adat (misalnya identitas, wilayah adat) secara terbuka dan adil, uji publik dan sampai ke persetujuan DPRD.

Saya yakin kawan – kawan di DPRD, akan satu suara menyetujui perda masyarakat hukum adat untuk disyahkan menjadi perda,” tegas Ketua DPD Nasdem Kuansing.

Kemudian, lanjut Andhika, didalam Perda Masyarakat Hukum Adat itu, tentu implementasinya akan mengikat seluruh elemen perangkat adat dan memiliki tanggung jawab masing – masing seperti Datuk, Dubalang, monti, termasuk apa yang disebut orang yang enam belas. Untuk itu agar nanti dalam implementasi masyarakat hukum adat itu tidak terjadi konflik atau gesekan, maka menurut Andhika unsur – unsur adat sebagai bagian dari kearifan lokal sejak dulu perlu di akomodir dan dipertimbangkan.

Sebagaimana diketahui, ungkap Ketua Nasdem Kuansing itu, disebuah kaum atau Kenegerian terutama di Kuansing perangkat adat telah ada sejak dahulu kala. Masyarakatnya hidup dalam tatanan kehidupan masyarakat yang bersuku – suku. Setiap suku memiliki perangkat adat mulai dari Datuk, Monti, Dubalang, Orang Malin dan kesemuanya itu sering disebut orang yang enam belas.

Dia mencontohkan, di Kenegerian Teluk Kuantan misalnya, kearifan lokal masyarakat adatnya memiliki suku disebut berbilang mulai dari suku tigo, suku ompek , suku limo dan suku onam. Dalam setiap suku terdapat perangkat adat seperti Datuk, Dubalang, Monti dan Orang Malin. Mereka memiliki tugas dan fungsi masing – masing. Sementara di daerah lainnya di Kuansing ada yang disebut suku benamo, seperti suku Piliang, suku Melayu, suku petopang, suku Chaniago dan lainnya. Pada prinsipnya tugas dan fungsinya sama baik itu suku bebilang (berbilang) maupun suku benamo (bernama).

” Saya sedikit memahami dalam menunjuk seorang Datuk, Dubalang, perlu mengacu kepada tatanan kehidupan masyarakat adat yang telah ada sejak dahulu kala. Dan itu perlu di berdayakan didalam Perda masyarakat hukum adat nantinya. Jika penunjukan Datuk, maupun Dubalang tidak mengacu kepada garis keturunannya, atau dengan istilah pewaris gelar Datuk maupun Dubalang yang disebut tumbuh di tunas, maka dikawatirkan implementasi Perda masyarakat hukum adat akan terjadi gesekan di tataran anak cucu kemenakan,” pungkas Dian Andhika Illahi Ketua DPD Nasdem Kuansing.

Baca Lainnya

Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, SF. Hariyanto Bakal Jadi Gubri, Siapa Wagubri Selanjutnya?

8 November 2025 - 15:13 WIB

DPP Panggil FABEM Riau : Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi

7 November 2025 - 09:58 WIB

Geger! Polisi Gerebek Pemurnian Emas Ilegal di Belakang Rumah Mantan Kades Lubuk Ramo

6 November 2025 - 09:48 WIB

H. Afrizal Sintong Bantah Isu Aliran Dana Jelang Musda Golkar Riau

2 November 2025 - 19:07 WIB

Besok, Ketua Fraksi Golkar Riau Turun Reses ke Dua Kepenghuluan di Sinaboi

28 Oktober 2025 - 19:18 WIB

MTKA LAM Riau Optimis Bahlil Lahadalia Gubris Aspirasi DPD Golkar se-Riau

19 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Trend Politik