PEKANBARU — Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau, Heri Guspendri, angkat suara terkait dugaan penjualan ilegal aset negara berupa hasil kelapa sawit dan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di atas lahan HGU eks PT Duta Palma Nusantara yang kini dikelola oleh PT Agrinas.
Heri menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan surat aksi untuk dilayangkan ke Polda Riau sebagai bentuk desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Aset negara bukan milik pribadi. Jika benar buah kelapa sawit dijual ke pihak luar, ini pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip pengelolaan kekayaan negara,” tegas Heri dalam keterangan pers, Rabu (06/08/2025).
Menurut informasi yang beredar, hasil panen kelapa sawit dari lahan yang telah disita negara tersebut justru dijual kepada pihak ketiga, diduga melibatkan oknum internal PT Agrinas. Tidak hanya itu, Heri juga mengungkap adanya aktivitas perusakan lingkungan dengan penambangan emas ilegal di kawasan yang sama.
FABEM Riau menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset oleh PT Agrinas.
“Negara harus hadir dalam menjaga asetnya. Jika APH lambat bertindak, kami tidak segan menggalang dukungan masyarakat untuk aksi hukum lebih lanjut,” tambah Heri.
Kasus ini pun mendapat sorotan luas dari masyarakat, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya di sektor perkebunan dan sumber daya alam.
FABEM Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi terciptanya keadilan serta pengelolaan aset negara yang bersih dan profesional.







