Diduga Minta Proyek, Oknum Jaksa di Riau Dilaporkan Mahasiswa

IMG 20260808 195721

PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Riau Bersih (GEMARI BERSIH) melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan seorang oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan Ketua GEMARI BERSIH, Robi Sugara, melalui surat pengaduan tertanggal 21 Juli 2026. Dalam laporannya, organisasi tersebut menduga adanya permintaan proyek kepada sejumlah kepala dinas di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.

“Diduga saudara Herdianto selaku Kasi Of Kejati Riau melakukan kegiatan yang menyalahi kewenangan dengan meminta proyek kepada seluruh Kepala Dinas di 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau,” Kata Robi kepada HitamPutih News.

Selain itu, laporan tersebut juga memuat dugaan bahwa oknum yang dilaporkan memiliki rekanan kontraktor tertentu untuk mengerjakan proyek.

GEMARI BERSIH meminta Kejagung memanggil dan memeriksa pihak yang dilaporkan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Kami sangat mengharapkan ketegasan dari Kejaksaan Agung untuk memberantas oknum-oknum jaksa di Riau yang nakal,” ujar Robi.

Ia menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat berwenang. Jika dugaan tersebut benar, tentu harus ditindak tegas. Sebaliknya, jika tidak benar, perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak yang dilaporkan maupun Kejaksaan Tinggi Riau.

Sementara itu, Seperti dilansir ANTARA.com Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan, baik jaksa maupun pegawai di pusat dan daerah, agar tidak bermain dalam proyek.

Burhanuddin menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap aparat kejaksaan yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.

“Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi semua,” kata Burhanuddin.

Selain itu, ia juga meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan pihaknya.

Masyarakat dapat melaporkan praktik tersebut melalui hotline Whatsapp di nomor 0813 – 8963 – 0001.

Ia juga menjamin perlindungan terhadap keamanan identitas masyarakat yang menyampaikan laporan.

Pos terkait