KUANTAN SINGINGI — Perkembangan terbaru terjadi dalam penanganan laporan dugaan intimidasi terhadap keluarga Aturan Hia alias Athia di Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi.
Setelah sebelumnya menjadi sorotan pemberitaan media online dan beredar luas di sejumlah akun media sosial, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan tersebut kini disebut telah diterbitkan oleh Polres Kuantan Singingi.
Informasi tersebut disampaikan Diki Saputra selaku Ketua DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi kepada Athia melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam, 13 September 2026, sekitar pukul 20.36 WIB.
Diki menyampaikan bahwa SP2HP dari Polres Kuansing telah terbit. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada Athia melalui WhatsApp.
Terbitnya SP2HP ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya pihak pelapor mempertanyakan belum diterimanya pemberitahuan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Sebelumnya, pemberitaan berjudul “Kafe Sudah Ditertibkan Satpol PP, Laporan 24 Hari Belum Terima SP2HP, Ada Apa dengan Polres Kuansing?” menyoroti perkembangan laporan dugaan intimidasi yang berkaitan dengan kejadian pada 12–13 Agustus 2026.
Dalam pemberitaan tersebut, pihak pelapor menyebut hingga 11 September 2026 belum menerima SP2HP.
Padahal, proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak disebut telah dilakukan.
Athia, istrinya Aliria dan Sekagesima disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Penyidik juga menyampaikan akan memanggil saksi lainnya sebelum perkembangan perkara diberitahukan kepada pelapor.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena pihak pelapor mempertanyakan kapan perkembangan resmi laporan akan disampaikan.
Athia bahkan menyampaikan keberatannya melalui sejumlah grup WhatsApp dan pesan pribadi kepada sejumlah pejabat kepolisian.
Namun, pertanyaan tersebut pada saat itu ditegaskan sebagai pernyataan dari pihak pelapor dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh penyidik.
Setelah pemberitaan tersebut muncul, respons kemudian datang dari Kanit Pidum Polres Kuansing, Jeconia R. Sinaga.
Respons juga disampaikan Rivano selaku penyidik.
Melalui pesan WhatsApp kepada Athia, penyidik menyatakan akan segera menerbitkan SP2HP mengenai perkembangan perkara yang dimaksud.
Kini, beberapa hari setelah munculnya pemberitaan dan respons tersebut, informasi mengenai telah terbitnya SP2HP disampaikan kepada pihak pelapor.
Dengan demikian, salah satu hal yang sebelumnya menjadi pertanyaan pelapor kini telah mendapatkan perkembangan.
Perkembangan laporan sebelumnya juga beriringan dengan sorotan terhadap aktivitas kafe atau warung remang-remang yang disebut berada tidak jauh dari Mapolres Kuantan Singingi.
Sorotan tersebut semakin mencuat setelah pemberitaan pada 5 September 2026 dengan judul “Plt Bupati Kuansing Respons Cepat: Gass! Usai Berita Kafe Remang dan Laporan Kasus di Sekretariat GRANAT.”
Pemberitaan tersebut memuat respons Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, H. Mukhlisin, setelah mengetahui informasi mengenai aktivitas kafe yang masih ditemukan pada Jumat malam, 4 September 2026.
Melalui pesan WhatsApp kepada redaksi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 19.55 WIB, H. Mukhlisin memberikan respons
“Gass 👍👍💪💪💪🙏🙏.”
Respons tersebut kemudian menjadi perhatian publik, terutama karena muncul di tengah sorotan mengenai laporan dugaan intimidasi dan aktivitas tempat usaha yang disebut berada di sekitar lokasi tersebut.
Selanjutnya, Satpol PP Kuansing melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 10–11 September 2026, di wilayah Sinambek.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima orang yang disebut sebagai LC serta sejumlah barang dari lokasi, antara lain 11 botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, satu botol Bir Bintang, laptop, mixer dan sejumlah telepon seluler.
Penertiban tersebut menjadi langkah pemerintah daerah terhadap aktivitas yang menjadi sorotan masyarakat.
Namun, penertiban tempat usaha oleh Satpol PP dan penanganan laporan dugaan intimidasi oleh kepolisian merupakan dua proses berbeda dan berada dalam kewenangan yang berbeda pula.
Dengan terbitnya SP2HP, perhatian kini bergeser pada isi dan perkembangan perkara sebagaimana diberitahukan kepada pelapor.
Publik tentu ingin mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan telah dilakukan, apakah masih ada saksi yang akan dimintai keterangan, serta langkah apa yang akan dilakukan penyidik berikutnya.
SP2HP merupakan pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor. Adapun mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta bagaimana proses hukum selanjutnya tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, perhatian publik kini bukan lagi semata-mata mengenai kapan SP2HP diterbitkan, tetapi juga bagaimana proses hukum terhadap laporan tersebut berjalan selanjutnya.
Apakah masih ada saksi lain yang akan dipanggil?
Dan bagaimana perkembangan laporan setelah SP2HP diterbitkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan dapat terjawab melalui proses hukum serta penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Yang terpenting, seluruh proses tetap berjalan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Sebab, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga melalui kejelasan proses dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya pihak yang membuat laporan.
Catatan Redaksi
Informasi mengenai telah diterbitkannya SP2HP bersumber dari keterangan Diki Saputra selaku Ketua DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi kepada Athia pada Minggu malam, 13 September 2026, serta dokumen SP2HP yang disebut telah diteruskan kepada pihak pelapor.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Polres Kuantan Singingi, penyidik maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, koreksi atau bantahan sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Redaksi menyajikan perkembangan perkara berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh.
Eksplorasi konten lain dari Hitam Putih News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






