KUANTAN SINGINGI — Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menetapkan Polda Sitanggang, seorang warga asal Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, mengonfirmasi penetapan status tersebut dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Riau pada Jumat (4/9/2026). Ia memastikan penanganan perkara telah melalui prosedur yang tepat dan didukung oleh minimal tiga alat bukti yang sah.
“Kami sudah menggelar perkara sesuai mekanisme. Alat bukti kami sudah cukup untuk menetapkan status tersangka,” ujar Hidayat.
Penjemputan tersangka sempat diwarnai ketegangan. Pihak keluarga tersangka mempertanyakan prosedur penanganan serta kelengkapan surat panggilan resmi dari kepolisian. Kendati demikian, setelah berkoordinasi dan memberikan penjelasan prosedural, tim penyidik berhasil memboyong tersangka menuju Polres Kuansing guna menjalani tahapan hukum lanjutan.
Apakah Polda Sitanggang akan ditahan?
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Darwis. Pelapor mempermasalahkan pernyataan tersangka saat melakukan siaran langsung (live stream) di platform TikTok yang dinilai memuat unsur fitnah dan menyerang kehormatan pribadi, sehingga diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi perkembangan penanganan perkara tersebut, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih berfokus mendalami keterangan tersangka. Penafsiran mengenai langkah penahanan akan bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik.
“Kita lakukan pemeriksaan dulu ya,” tegas AKBP Hidayat Perdana saat dikonfirmasi Hitam Putih News, Jumat (04/09/2026).
Penetapan status sebagai tersangka dalam aturan hukum pidana Indonesia tidak otomatis disertai dengan penahanan.
Aturan Penahanan
Penahanan merupakan upaya paksa yang bersifat pengecualian, bukan tujuan dari proses hukum. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan baru dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu:
- Syarat Objektif: Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang secara spesifik tercantum dalam undang-undang. (Sumber: kemenkum.go.id)
- Syarat Subjektif: Terdapat kekhawatiran dari penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. (Sumber: Kompas.com)
Jika unsur-unsur kekhawatiran tersebut tidak ada atau syarat objektif tidak terpenuhi, maka penyidik tidak berhak melakukan penahanan. Tersangka tetap menjalani proses hukum dengan wajib lapor atau status bebas sementara hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. (Sumber: HukumOnline.com)
Di sisi lain, peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) tetap terbuka. Kesepakatan damai antara pihak pelapor dan tersangka berpotensi menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan status penahanan maupun keberlanjutan perkara ini ke tingkat penuntutan. Kepolisian memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional dan terukur sesuai regulasi yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Hitam Putih News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






