SAMOSIR — Penyidik Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap konten kreator TikTok bernama Polda Sitanggang di kediamannya yang berlokasi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).
Proses penangkapan tersebut mendadak viral usai diunggah dan disiarkan secara langsung (livestreaming) oleh sejumlah akun media sosial TikTok pada hari yang sama.
Tampak dalam video, Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama sejumlah personel kepolisian lainnya.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, proses penegakan hukum di kediaman Polda Sitanggang sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah orang yang diduga merupakan pihak keluarga Polda Sitanggang tampak melakukan upaya untuk menghalangi petugas kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Meski mendapat perlawanan dan kendala di lapangan, jajaran Satreskrim Polres Kuansing tetap mengupayakan prosedur penangkapan sesuai aturan yang berlaku.
Perlu untuk diketahui, penangkapan konten kreator tiktok Polda Sitanggang tersebut bermula dari Prahara saat gelaran Pacu Jalur yang ternoda oleh aksi oknum peserta yang diduga memamerkan dan mempromosikan minuman keras jenis tuak di atas perahu. Aksi tersebut memicu kecaman keras dari Darwis saat memandu acara di Tepian Narosa. Dengan tegas, ia mendesak panitia menindak oknum terkait demi menjaga nilai adat Adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah.
Sikap tegas Darwis mendapat dukungan luas dari tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Kementerian Agama setempat. Tak lama setelah gelombang protes memuncak, konten kreator Medan, Polda Sitanggang, bersama Ketua Persatuan Batak Kabupaten (PBK) Kuansing, Hardianto Manik, menyampaikan permohonan maaf terbuka.
Saat itu, permohonan maaf diterima publik karena aksi membawa tuak diklaim murni akibat ketidaktahuan atas norma dan adat istiadat lokal.
Namun, iktikad baik penyelesaian secara damai tersebut buyar. Sekembalinya ke daerah asal di Sumatra Utara, Polda Sitanggang melakukan siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Dalam siaran tersebut, ia justru melontarkan lontaran kata-kata kotor, makian, dan penghinaan yang ditujukan langsung kepada Darwis.
“Bujang inam Darwis, kimak, Darwis bujang inam, saya Polda Sitanggang putra Samosir bahwa benar saya, Darwis babi, bujang inam anjing” ujar Polda Sitanggang menggunakan bahasa Batak dalam video livestreamingnya.
Umpatan berbisa menggunakan bahasa daerah yang diunggah secara terbuka itu dengan cepat menyebar dan memantik kemarahan warga Kuansing serta para pemangku adat. Sikap berbalik arah ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap permohonan maaf yang sebelumnya telah disepakati.Menanggapi penghinaan terbuka tersebut, kuasa hukum datuk Darwis telah membulatkan tekad akan membawa perkara ini ke jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggan UU ITE
Hingga berita ini diturunkan, polres Kuansing belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara pidana atau kasus hukum yang menimpa Konten kreator tiktok Polda Sitanggang tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Hitam Putih News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






