Hitam Putih News – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali menunjukkan eskalasi pada 2026. Berdasarkan data sintesis yang dihimpun dari Kementerian Kehutanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Provinsi Riau sebagaimana tercantum dalam bahan analisis, luas area terbakar pada periode Januari hingga 30 Juni 2026 mencapai 15.477,9 hektare. Bahkan disebut mencapai 16.277,50 hektare pada akhir Agustus, meski angka terakhir perlu diperlakukan hati-hati karena Agustus 2026 belum berakhir.
Kebakaran hutan dan lahan di Riau kembali memperlihatkan pola yang seharusnya sudah terlalu akrab bagi pemerintah. Api datang, asap menyusul, udara memburuk, masyarakat terdampak, personel dikerahkan, lalu semuanya perlahan mereda. Setelah itu, perhatian publik ikut padam. Sampai musim berikutnya datang dan siklus yang sama berulang.
Masalahnya, karhutla Riau tidak lagi layak dipandang sebagai sekadar bencana musiman.
Yang lebih penting bukan sekadar besarnya angka tersebut. Dari 15.477,9 hektare area terbakar pada semester pertama 2026, sekitar 14.277,3 hektare atau 92,2 persen disebut berada di lahan gambut.
Di sinilah persoalan sebenarnya mulai terlihat. Jika sebagian besar kebakaran terjadi di ekosistem gambut, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar mengapa api muncul. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa lanskap yang seharusnya basah dan sulit terbakar dapat berubah menjadi bahan bakar dalam skala sedemikian besar?
Jawabannya tidak cukup dengan menyebut kemarau atau El Niño. El Niño memang dapat memperpanjang periode kering dan meningkatkan risiko kebakaran. Tetapi fenomena iklim tidak dengan sendirinya membuat gambut menjadi kering. Kondisi tersebut berkaitan pula dengan bagaimana manusia mengubah bentang alam, termasuk melalui kanal drainase, pembukaan lahan, konversi kawasan, dan perubahan tata air.
Dengan kata lain, cuaca bisa menjadi pemantik. Tetapi kondisi lanskap menentukan seberapa besar api kemudian berkembang.
Sejarah seharusnya membuat kita lebih gelisah. Kebakaran besar telah berulang sejak dekade 1980-an, kemudian muncul lagi pada 1990-an, 2015, 2019, dan kini kembali meningkat. Rentang waktunya panjang, tetapi pola masalahnya relatif serupa.
Ini berarti ada sesuatu yang tidak selesai dalam tata kelola lingkungan Riau. Pemerintah tentu tidak tinggal diam. Pada 2026, ribuan personel gabungan disiagakan untuk menangani karhutla. Patroli, pemadaman, operasi udara, serta berbagai langkah tanggap darurat merupakan tindakan yang diperlukan. Tidak ada yang meragukan pentingnya memadamkan api ketika masyarakat sudah menghirup asap.
Tetapi pemadaman adalah tindakan setelah masalah terjadi. Pertanyaan kebijakannya justru lebih jauh, berapa banyak sumber daya yang terus dikeluarkan untuk memadamkan api, sementara akar persoalannya belum sepenuhnya diselesaikan?
Inilah titik yang sering luput dalam pembicaraan mengenai karhutla. Negara sangat terlihat ketika api sudah membesar. Helikopter terbang, pasukan bergerak, posko didirikan, konferensi pers digelar. Namun keberhasilan kebijakan semestinya tidak hanya diukur dari kemampuan memadamkan api, melainkan dari kemampuan membuat api tidak kembali menjadi bencana pada musim berikutnya.
Jika gambut rusak karena tata airnya berubah, maka pemulihan tata air harus menjadi prioritas. Kanal yang membuat kawasan terlalu kering harus diawasi dan ditangani sesuai ketentuan. Kawasan rentan harus dipetakan secara konsisten. Pemegang konsesi harus memiliki tanggung jawab yang dapat diukur dan diawasi. Masyarakat sekitar juga harus dilibatkan karena pencegahan kebakaran tidak mungkin hanya mengandalkan aparat.
Persoalannya menjadi semakin serius ketika melihat distribusi kebakaran. Bengkalis dan Pelalawan, misalnya, disebut sebagai wilayah dengan luasan terbakar terbesar pada 2026. Keduanya memiliki karakteristik gambut yang dominan. Pola ini bukan sekadar angka statistik. Ia menunjukkan bahwa risiko kebakaran berkaitan erat dengan karakter ekologis dan tata kelola lanskap.
Di sinilah penegakan hukum juga perlu ditempatkan secara lebih serius. Bukan berarti setiap kebakaran di kawasan konsesi otomatis merupakan kesalahan korporasi. Kesimpulan seperti itu akan terlalu sederhana dan berpotensi mengabaikan fakta lapangan. Kebakaran dapat berasal dari berbagai sumber dan pelakunya harus dibuktikan melalui proses hukum.
Namun prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya, keberadaan konsesi tidak boleh menjadi wilayah yang sulit disentuh ketika kebakaran terjadi.
Jika kewajiban pencegahan kebakaran berada pada pemegang izin atau pengelola kawasan, maka pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut harus transparan. Ketika terjadi kebakaran, publik berhak mengetahui bagaimana negara menelusuri penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab atas kawasan tersebut, bagaimana sistem pencegahannya bekerja, dan apa tindak lanjut hukumnya.
Sebab biaya karhutla tidak berhenti di batas kawasan terbakar. Asap masuk ke ruang kelas, rumah, jalan raya dan bandara. Partikel PM2.5 menjadi persoalan kesehatan. Aktivitas ekonomi terganggu. Penerbangan dapat terdampak. Pemerintah mengeluarkan anggaran untuk penanggulangan. Pada skala lebih luas, Indonesia bahkan menghadapi konsekuensi diplomatik ketika asap lintas batas mengganggu negara tetangga.
Dengan demikian, kerusakan ekologis yang terjadi di satu hamparan gambut dapat berubah menjadi biaya sosial dan ekonomi yang dibayar masyarakat luas.
Inilah yang membuat pendekatan lama menjadi semakin sulit dipertahankan. Kita tidak sedang berhadapan dengan api semata. Kita sedang berhadapan dengan konsekuensi dari cara sebuah lanskap dikelola.
Memang, ada kontra argumen yang patut diperhitungkan. Karhutla tidak sepenuhnya dapat dilepaskan dari faktor cuaca, kondisi iklim, aktivitas masyarakat, dan karakter geografis Riau. Tidak semua kebakaran dapat dikaitkan dengan korporasi. Karena itu, kebijakan harus berbasis bukti, bukan prasangka.
Tetapi kehati-hatian dalam menuduh bukan alasan untuk berhenti mengawasi. Justru karena penyebab kebakaran beragam, pemerintah membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat. Siapa pun pelakunya, pembakaran yang melanggar hukum harus diproses. Kawasan konsesi yang memiliki kewajiban perlindungan harus diawasi. Kerusakan tata air harus dipulihkan. Dan masyarakat harus memperoleh perlindungan dari dampak kesehatan maupun ekonomi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan berapa banyak personel yang dikerahkan ketika asap sudah memenuhi udara.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah tahun depan luas lahan yang terbakar menurun secara signifikan. Apakah gambut kembali basah. Apakah kanal yang bermasalah ditangani. Apakah kawasan rawan benar-benar diawasi. Apakah penegakan hukum menghasilkan efek pencegahan. Dan apakah masyarakat tidak lagi dipaksa menerima kabut asap sebagai sesuatu yang harus mereka maklumi setiap beberapa tahun.
Riau tidak kekurangan pengalaman menghadapi karhutla. Yang patut dipertanyakan adalah apakah pengalaman panjang itu sudah cukup mengubah cara negara mengelola persoalan.
Sebab jika kebakaran terus berulang, sementara kebijakan terus berputar pada pola pemadaman yang sama, maka masalahnya bukan lagi sekadar api.
Masalahnya adalah kegagalan memutus siklus. Dan selama akar persoalan tata kelola gambut, pengawasan lanskap, pencegahan, serta akuntabilitas tidak ditempatkan setara dengan operasi pemadaman, kabut asap akan selalu memiliki kesempatan untuk kembali. Masyarakat Riau berhak mendapatkan lebih dari sekadar udara yang baru dibersihkan setelah bencana terjadi.
Eksplorasi konten lain dari Hitam Putih News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






