KUANTAN SINGINGI – Dugaan hubungan terlarang yang melibatkan seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) dan seorang wanita yang telah bersuami kini memasuki proses hukum. Laporan terhadap kedua pihak telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut keterangan pelapor, laporan terhadap oknum anggota TNI AD disampaikan ke Polisi Militer di Detasemen Polisi Militer I/3 Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/8/2026). Sementara laporan terhadap wanita yang merupakan warga sipil diajukan ke Polres Kuantan Singingi pada Kamis (6/8/2026).
Informasi tersebut diperoleh media dari pelapor (Gunawan) beserta sejumlah anggota keluarganya melalui wawancara langsung dan komunikasi melalui WhatsApp sejak Rabu hingga Kamis (5-6 Agustus 2026).
Gunawan selaku suami sah dari SH juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung berupa foto dan rekaman video yang diklaim berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut pelapor, barang bukti tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan.
Pelapor mengklaim foto-foto tersebut berasal dari telepon genggam PS oknum anggota TNI AD yang dilaporkan. Dalam foto itu, menurut pelapor, tampak seorang pria yang diduga merupakan oknum prajurit bersama seorang wanita yang diduga merupakan warga sipil tersebut berada di sebuah hotel atau penginapan.
Selain foto, pelapor juga menyerahkan dua rekaman video yang diklaim berasal dari perangkat yang sama. Pelapor menyebut video tersebut diduga memperlihatkan keduanya sedang melakukan panggilan video bermuatan seksual. Kebenaran isi maupun keaslian seluruh barang bukti tersebut masih akan diuji oleh penyidik
Gunawan, (suami SH) yang juga sebagai pelapor, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula sekitar tiga minggu lalu ketika seorang perempuan bernama MS, yang mengaku sebagai istri PS oknum anggota TNI AD tersebut, mendatangi kediamannya di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Gunawan, perempuan tersebut memperlihatkan sejumlah foto dan video yang diklaim ditemukan di telepon genggam suaminya.
Berdasarkan keterangan pelapor, salah satu barang bukti yang telah diserahkan kepada penyidik berupa rekaman video yang diduga memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai oknum anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) berinisial PS sedang melakukan panggilan video panas dengan seorang wanita yang diduga bernama SH (istri Gunawan)
Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Polres Kuantan Singingi, Gunawan menyatakan istrinya mengaku telah berada di Pekanbaru menggunakan kendaraan travel. Ia juga menyebut istrinya mengakui memiliki hubungan dengan oknum anggota TNI AD tersebut serta menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
Pernyataan tersebut merupakan isi pengaduan pelapor dan masih akan menjadi bagian dari proses pembuktian oleh penyidik.
Dua Laporan pada Aparat Berbeda
Berdasarkan dugaan tersebut, Gunawan melaporkan PS oknum anggota TNI AD ke Polisi Militer di Pekanbaru pada Rabu (5/8/2026). Sehari kemudian, Kamis (6/8/2026), ia melaporkan istrinya ke Polres Kuantan Singingi terkait dugaan tindak pidana perzinahan.
Karena perkara ini diduga melibatkan seorang prajurit TNI dan seorang warga sipil, penanganannya berada pada dua institusi berbeda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan pelanggaran yang melibatkan prajurit TNI menjadi kewenangan aparat penegak hukum militer , sedangkan dugaan tindak pidana yang melibatkan warga sipil ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Menanti
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun unsur pidana oleh prajurit TNI, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum di lingkungan peradilan militer. Adapun terhadap warga sipil, proses penyelidikan dan penyidikan menjadi kewenangan kepolisian.
Namun khusus perkara asusila, Institusi TNI saat ini menerapkan aturan yang sangat ketat mengenai norma kesusilaan bagi prajuritnya.
Berdasarkan Instruksi/Surat Telegram Panglima TNI (termasuk STK Surat Telegram Konfidensial (STK) Panglima TNI No. 198 Tahun 2005, mengenai pelanggaran kesusilaan), prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana kesusilaan atau berselingkuh dengan pasangan orang lain terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias Pemecatan.






