PEKANBARU – Sebuah video berdurasi sekitar 13 detik yang diduga memperlihatkan seorang pria sedang menggunakan narkotika jenis sabu beredar luas di sejumlah grup WhatsApp dan menjadi perbincangan publik.
Mengutip akun tiktok jelajah Indonesia, dalam narasi yang menyertai video tersebut, pria yang terekam disebut-sebut bernama Ahmadi dan diklaim sebagai pimpinan media online detakfakta.com. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat konfirmasi resmi maupun verifikasi independen yang dapat memastikan identitas pria dalam video maupun keaslian rekaman yang beredar.
Berdasarkan pengamatan terhadap video tersebut, terlihat seorang pria duduk di lantai di dalam sebuah ruangan sederhana. Di sekitar lokasi tampak sejumlah barang, di antaranya sebuah sepeda anak-anak dan kasur yang disandarkan di bagian belakang ruangan. Sudut pengambilan gambar yang statis dari posisi cukup tinggi memunculkan dugaan bahwa rekaman tersebut berasal dari kamera pengawas (CCTV) atau perangkat perekam serupa.
Beredarnya video itu memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sejumlah pihak mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Setidaknya terdapat dua hal yang menjadi perhatian publik. Pertama, aparat diharapkan dapat menguji keaslian video tersebut, mengingat perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) memungkinkan konten digital dimanipulasi sehingga memerlukan pemeriksaan forensik untuk memastikan autentisitasnya.
Kedua, apabila hasil penyelidikan membuktikan video tersebut asli dan terdapat dugaan tindak pidana narkotika, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya terhadap pihak yang diduga menggunakan narkotika, tetapi juga dengan menelusuri asal-usul barang terlarang tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di baliknya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait video yang beredar tersebut. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.






