Diduga Rusak Hutan Mangrove, Penghulu Teluk Piyai Ditahan Polisi

IMG 20260825 WA0010

ROKAN HILIR – Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir menetapkan seorang penghulu berinisial HW (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

HW ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi, koordinasi dengan ahli terkait status kawasan hingga gelar perkara.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Akmadi, Selasa (25/8/2026).

Menurut Akmadi, lokasi yang diperiksa berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai.

Berdasarkan hasil pengecekan koordinat dan keterangan ahli, lokasi tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Bacaan Lainnya

Di lokasi, penyidik menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar 3 hektare.

Polisi kemudian mengamankan satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan dalam aktivitas pengerjaan lahan tersebut.

Akmadi mengatakan, keberadaan aktivitas tersebut menjadi perhatian karena lokasi yang diduga dibuka merupakan kawasan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem pesisir.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujarnya.

Penyidik selanjutnya mendalami pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).

HW kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap HW untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Akmadi menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan kelestarian lingkungan.

Menurut dia, ekosistem mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami kawasan pesisir serta habitat berbagai jenis biota.

Akmadi mengatakan penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau.

Pendekatan tersebut tidak hanya dilakukan melalui pencegahan dan edukasi, tetapi juga penegakan hukum terhadap aktivitas yang berdasarkan hasil penyidikan diduga melanggar ketentuan dan berdampak terhadap kawasan hutan maupun lingkungan.

“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegas Akmadi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Proses hukum terhadap HW masih berlangsung. Penyidik akan melanjutkan tahapan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Hitam Putih News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pos terkait