Yayasan Generasi Hijau Riau Pertanyakan Status Lahan 250 Hektare di Sungai Daun

IMG 20260818 034511
Papan plang Satgas PKH di Sungai Daun.

ROKAN HILIR – Yayasan Generasi Hijau Riau mempertanyakan kejelasan status hukum lahan perkebunan seluas sekitar 250 hektare di Kepenghuluan Sungai Daun, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang disebut menjadi objek penyitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ketua Yayasan Generasi Hijau Riau, Akas Virmandi, mengatakan pihaknya mempertanyakan status dan pengelolaan lahan tersebut setelah melakukan pemantauan di lapangan.

Menurut dia, lahan yang disebut telah berstatus sitaan selama sekitar satu tahun itu diduga masih dikuasai dan dimanfaatkan, termasuk adanya aktivitas pemanenan.

“Kalau memang lahan tersebut sudah disita oleh Satgas PKH sejak sekitar satu tahun lalu, tentu harus ada kejelasan status hukumnya. Kami mempertanyakan mengapa berdasarkan pantauan di lapangan masih diduga dikuasai dan dipanen oleh pihak yang sebelumnya menguasai lahan,” ujar Akas.

Ia meminta Satgas PKH memberikan penjelasan mengenai dasar penyitaan, status hukum lahan, pihak yang saat ini menguasai atau mengelola, serta mekanisme pemanfaatan lahan selama proses penanganan berlangsung.

Akas mengatakan kejelasan tersebut penting untuk memastikan proses penertiban kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta semuanya dibuka secara terang, mulai dari dasar penyitaan, status hukum lahan, siapa yang menguasai saat ini, hingga ke mana hasil pemanfaatan lahan tersebut,” katanya.

Yayasan Generasi Hijau Riau juga meminta aparat penegak hukum dan Satgas PKH melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penertiban maupun pemanfaatan lahan.

Namun, Akas menegaskan pihaknya tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa dasar dan menyerahkan pembuktian kepada aparat berwenang melalui proses pemeriksaan yang transparan.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam melakukan penertiban kawasan hutan dan penanganan penguasaan kawasan yang diduga melanggar ketentuan.

“Kami mendukung langkah pemerintah dalam melakukan penertiban kawasan hutan. Tetapi pengawasan juga harus dilakukan sampai ke tingkat lapangan. Jangan sampai lahan yang sudah ditertibkan atau disita kembali dikuasai dan dimanfaatkan tanpa kejelasan hukum,” ujarnya.

Yayasan Generasi Hijau Riau menyatakan akan terus memantau kondisi sejumlah kawasan di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan dan kawasan hutan.

Akas berharap Satgas PKH dapat memberikan penjelasan resmi terkait lahan sekitar 250 hektare tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status dan pengelolaannya.

Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar proses penertiban kawasan hutan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait