Hunian Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar Menggunakan Ekskavator

IMG 20260930 WA0005
10 unit bangunan mewah menyerupai apartemen di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

BOGOR — Kementerian Imigrasi dan Pelayanan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan membongkar 10 unit bangunan mewah menyerupai apartemen di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Pembongkaran bangunan ilegal tersebut dilakukan menggunakan alat berat ekskavator dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Pemasyarakatan, Mashudi.

Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 12.45 WIB. Sebelum alat berat meratakan struktur bangunan, petugas terlebih dahulu mengosongkan lokasi dan memindahkan sejumlah fasilitas dari dalam hunian, seperti televisi, kasur, kulkas, hingga pendingin udara (AC) ke atas truk. Pelaksanaan pembongkaran tersebut turut disaksikan dan dipantau langsung oleh rombongan Komisi XIII DPR RI.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa seluruh fasilitas dan unit bangunan telah didokumentasikan serta diinventarisasi sebelum dihancurkan. Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, 10 unit bangunan tersebut dipastikan tidak dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Selain persoalan keabsahan aset, tim investigasi internal juga menemukan pelanggaran tata ruang, di mana deretan bangunan tersebut berdiri di area garis sempadan sungai yang melarang pendirian bangunan fisik. Kemenimipas kini tengah mendalami pihak-pihak yang menempati maupun yang memberikan izin atas keberadaan fasilitas khusus tersebut.

“Hasil inspeksi sementara menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” ujar Rudi.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dan tindakan korektif yang dilayangkan Ombudsman Republik Indonesia. Sebelumnya, Ombudsman memberikan batas waktu kurang dari satu bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan fasilitas khusus dan memulihkan tata kelola pemasyarakatan yang akuntabel serta bebas diskriminasi.

Bacaan Lainnya

Eksplorasi konten lain dari Hitam Putih News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pos terkait