ROKAN HILIR – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyoroti pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang hingga Agustus 2026 disebut baru dibayarkan selama tiga bulan.
Sementara itu, Siltap untuk periode April hingga Agustus 2026 disebut masih tertunggak selama lima bulan.
Kondisi tersebut disoroti Ketua PPDI Kecamatan Pasir Limau Kapas, Anto Afrilandi, S.A.P., atau yang akrab disapa Farel.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memberikan kepastian mengenai penyelesaian pembayaran Siltap tersebut.
“Kami memahami bahwa pengelolaan keuangan daerah memiliki mekanisme dan tahapan. Namun, perangkat kepenghuluan juga memiliki hak yang membutuhkan kepastian. Selama lima bulan belum dibayarkan, sementara pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Farel kepada media ini.
Menurut Farel, keterlambatan pembayaran tersebut perlu mendapat perhatian karena perangkat kepenghuluan tetap menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat setiap hari.
Sorotan PPDI juga muncul setelah adanya informasi mengenai dana bantuan dari pemerintah pusat sekitar Rp 106 miliar yang disebut akan segera diterima Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan pemberitaan media lokal pada 13 Agustus 2026, dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan dan program prioritas daerah.
Farel mengatakan PPDI memahami pemerintah memiliki kewenangan dalam menentukan skala prioritas penggunaan anggaran.
Namun, ia berharap kondisi tersebut tidak mengesampingkan hak perangkat kepenghuluan yang pembayarannya masih tertunggak.
“Perangkat kepenghuluan merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang setiap hari berada di garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kami berharap hak-hak perangkat kepenghuluan juga menjadi perhatian pemerintah daerah,” katanya.
Farel berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi keuangan daerah serta jadwal penyelesaian pembayaran Siltap.
Ia menilai kepastian tersebut penting agar perangkat kepenghuluan dapat menjalankan tugas tanpa dihantui ketidakpastian mengenai hak yang belum diterima.
Sebelumnya, persoalan pembayaran Siltap perangkat kepenghuluan di Rohil juga sempat menjadi perhatian PPDI pada April–Mei 2026. Saat itu, pemerintah daerah menyatakan akan mempercepat pembayaran Siltap yang sempat tertunda.
Farel berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap kesejahteraan aparatur pemerintahan di tingkat kepenghuluan.
“Kemerdekaan harus dirasakan sampai ke tingkat paling bawah. Kami berharap momentum HUT ke-81 RI ini membawa semangat baru untuk menghadirkan keadilan dan kepastian bagi perangkat kepenghuluan yang tetap menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ia menegaskan PPDI tidak meminta perlakuan khusus, melainkan kepastian mengenai hak yang menjadi bagian dari kesejahteraan perangkat kepenghuluan.
“Kami hanya meminta kepastian dan solusi. Perangkat kepenghuluan ingin bekerja dengan tenang, profesional, dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.






