TELUK KUANTAN — Perhelatan tradisi Pacu Jalur di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang berujung kontroversi kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum. Sebanyak 20 pengacara dari berbagai kabupaten dan kota di Riau bersatu untuk mendampingi komentator senior Pacu Jalur, Darwis, melaporkan konten kreator asal Sumatra Utara, Polda Sitanggang, ke pihak kepolisian.
Langkah hukum ini diambil setelah tindakan perselisihan yang semula diupayakan damai justru kembali bergejolak akibat ujaran kebencian di media sosial.
Prahara ini bermula saat gelaran Pacu Jalur ternoda oleh aksi oknum peserta yang diduga memamerkan dan mempromosikan minuman keras jenis tuak di atas perahu. Aksi tersebut memicu kecaman keras dari Darwis saat memandu acara di Tepian Narosa. Dengan tegas, ia mendesak panitia menindak oknum terkait demi menjaga nilai adat Adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah.
Sikap tegas Darwis mendapat dukungan luas dari tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Kementerian Agama setempat. Tak lama setelah gelombang protes memuncak, konten kreator Medan, Polda Sitanggang, bersama Ketua Persatuan Batak Kabupaten (PBK) Kuansing, Hardianto Manik, menyampaikan permohonan maaf terbuka.
Saat itu, permohonan maaf diterima publik karena aksi membawa tuak diklaim murni akibat ketidaktahuan atas norma dan adat istiadat lokal.
Namun, iktikad baik penyelesaian secara damai tersebut buyar. Sekembalinya ke daerah asal di Sumatra Utara, Polda Sitanggang melakukan siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Dalam siaran tersebut, ia justru melontarkan lontaran kata-kata kotor, makian, dan penghinaan yang ditujukan langsung kepada Darwis.
“Bujang inam Darwis, kimak, Darwis bujang inam, saya Polda Sitanggang putra Samosir bahwa benar saya, Darwis babi, bujang inam anjing” ujar Polda Sitanggang menggunakan bahasa Batak dalam video livestreamingnya.
Umpatan berbisa menggunakan bahasa daerah yang diunggah secara terbuka itu dengan cepat menyebar dan memantik kemarahan warga Kuansing serta para pemangku adat. Sikap berbalik arah ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap permohonan maaf yang sebelumnya telah disepakati.
Menanggapi penghinaan terbuka tersebut, solidaritas advokat di Provinsi Riau langsung terbentuk. Perwakilan tim hukum, Doni, mengonfirmasi bahwa puluhan pengacara telah membulatkan tekad untuk membawa perkara ini ke jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
“Usai Shalat Jumat nanti kami akan buat laporan. Kami akan mendampingi Pak Darwis untuk melaporkan perkara ini secara resmi ke pihak kepolisian. Ada sekitar 20 pengacara yang bergabung, berasal dari Siak, Rohul, Dumai, Pekanbaru, Inhu, hingga Kuansing ” tegas Doni kepada Hitam Putih News, Jumat 27/08/2026.
Langkah hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku ujaran kebencian di ruang digital, tetapi juga mempertegas pentingnya penghormatan terhadap marwah tradisi, tokoh adat, serta prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.
Eksplorasi konten lain dari Hitam Putih News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






