Menu

Mode Gelap
Soal ASN Disperindagsar Empat Tahun Tak Ngantor, Begini Kata Kabid PPIP BKPSDM Rokan Hilir Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, SF. Hariyanto Bakal Jadi Gubri, Siapa Wagubri Selanjutnya? LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas DPP Panggil FABEM Riau : Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Siak

Diduga Tahan Ijazah dan Lakukan Kekerasan, Pemilik Swalayan Purnama Dilaporkan Karyawan

badge-check


					Novriandy, Pemilik Swalayan yang diduga telah menahan ijazah karyawannya Perbesar

Novriandy, Pemilik Swalayan yang diduga telah menahan ijazah karyawannya

SIAK – Sebanyak 23 ijazah karyawan Toko Purnama Swalayan di Jalan Lintas Siak-Perawang KM 70 Pasar Dayun, Kabupaten Siak, dilaporkan ditahan oleh sang pemilik Swalayan yang bernama, Novriandy.

Tak hanya itu, Novriandy juga diduga melakukan tindak kekerasan dan melontarkan kata-kata kasar kepada para karyawannya. Kasus ini mencuat pada Senin (23/6/2025), saat para korban memberanikan diri angkat bicara.

Menurut Tengku Malinda, salah satu karyawan yang menjadi korban, penahanan ijazah ini digunakan Novriandy sebagai jaminan untuk menutupi “minus kasir” dan barang hilang. Namun, Tengku Malinda menegaskan bahwa jumlah minus yang diklaim sangat tidak wajar dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.

Hitam Putih News

“Novriandy sering menggunakan kata-kata kasar dan kotor kepada kami. Bahkan, ada juga tindak kekerasan yang menyebabkan lebam biru di kaki salah satu teman kami,” ungkap Tengku Malinda kepada awak media, dengan nada prihatin.

Para karyawan mengaku telah mencoba melaporkan kasus ini ke Polres Siak, namun sayangnya, laporan mereka kurang mendapat tanggapan serius. Dugaan mereka, hal ini lantaran Novriandy merupakan mantan anggota Polres Siak.

“Kami menduga wajar saja laporan kami tidak direspons dan ditanggapi, karena mereka kawan-kawan Novriandy. Apalagi kami masyarakat yang susah ini, mana mau direspons,” tutur Tengku Malinda dengan nada pasrah.

Lebih lanjut, Tengku Malinda mengungkapkan kebingungannya mengenai dasar penahanan ijazah tersebut. “Kami tidak mengetahui apa dasarnya dia menahan ijazah kami semua. Bukan satu orang karyawan saja yang ditahan, hampir semua mantan karyawan ditahan semua ijazahnya,” imbuhnya.

Novriandy, sang pemilik toko, beralasan bahwa penahanan ijazah dilakukan karena adanya “minus kasir” dan barang hilang. Ia mengancam akan menahan ijazah karyawan jika mereka tidak melunasi kekurangan tersebut.

“Anehnya, minusnya sangat tidak wajar, bisa mencapai jutaan bahkan puluhan juta. Padahal setiap closing semua sudah pas dan difoto juga, tapi besok paginya tiba-tiba ada yang minus. Minus-nya enggak jelas dari mana datangnya,” beber Tengku Malinda.

Yang lebih sadis, menurut Malinda, adalah praktik Novriandy yang membebankan kekurangan kasir kepada karyawan baru.

“Karyawan yang lama berhenti, tetapi tokonya minus. Ketika ada karyawan yang baru masuk, disuruh untuk mengganti minus itu. Jadi begitulah gulir setiap karyawan yang diperlakukan oleh pemilik toko Purnama Swalayan Novriandy. Bahkan karyawan gudang pun disuruh ikut menombok minus di bagian kasir,” jelasnya.

Beberapa karyawan bahkan terpaksa membayar sejumlah uang untuk menebus ijazah mereka. Ada yang membayar Rp5 juta, bahkan ada kasus di mana tiga orang karyawan patungan membayar Rp26 juta untuk menutupi minus. “Karena teman kami butuh kerja, jadi terpaksa membayar,” ujar Malinda.

Daftar nama ke-23 karyawan yang ijazahnya diduga ditahan oleh Novriandy meliputi: Dessy, Ipul, Pia, Winda, Bayu, Riska, Nilam, Repi, Rinda, Yasmin, Valen, Riski, Ase, Eka, Ezka, Beben, Aldi, Rizal, Lia, Delvia, Sri, Mawarni, dan Handika Arifandi.

Tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan kerja atau pembayaran utang seringkali melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015, praktik semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak-hak pekerja.

Khususnya, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 serta Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 mengatur tentang perlindungan hak-hak pekerja, termasuk hak atas dokumen pribadi seperti ijazah. Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan bagi para karyawan yang merasa dirugikan.

Baca Lainnya

Geger! Polisi Gerebek Pemurnian Emas Ilegal di Belakang Rumah Mantan Kades Lubuk Ramo

6 November 2025 - 09:48 WIB

Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kawasan Hutan Produksi Balai Jaya

2 November 2025 - 18:58 WIB

BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Mengalir ke Perusahaan Sawit di Siak

14 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Kebebasan Pers Terancam! Heri Guspendri Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

8 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau, Heri Guspendri,M.Sos

Bentrok Saat Penertiban PETI! Wartawan Diserang, Polisi Didesak Tangkap Pelaku 2×24 Jam

7 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Penindakan PETI di Cerenti Kuansing

Warung Kejujuran Milik Rusman Antagana Dibobol Maling, Pemilik Alami Kerugian Materil dan Immaterial

21 September 2025 - 22:02 WIB

Trend Berita Kriminal