ROKAN HILIR – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir kembali mencuat. Setelah pemanggilan Plt Direktur Utama BUMD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahmat Hidayat, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, kini muncul informasi mengenai kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak internal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dari hasil penelusuran di lapangan, dua nama yang belakangan disebut adalah Asroni dan Kartika Wulandari, kasir di salah satu SPBU di wilayah Rokan Hilir. Menurut keterangan sejumlah sumber, posisi kasir dinilai rawan disalahgunakan sebagai jalur transaksi dalam praktik distribusi BBM subsidi di luar ketentuan resmi.
Kasus ini bermula dari temuan aparat kepolisian pada 5 Agustus 2025 di Jalan Poros Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi. Saat itu, petugas mengamankan 35 jeriken berisi sekitar 1.100 liter BBM subsidi yang diangkut menggunakan becak motor. BBM tersebut diduga berasal dari salah satu SPBU dan disalurkan ke luar jalur distribusi resmi.
Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menduga adanya keterlibatan pihak internal SPBU, termasuk dugaan peran kasir sebagai penghubung dalam aliran dana transaksi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, AKP Johari, S.H., bersama Brigadir Ridho Harinda Daulay, S.E., hingga kini masih melakukan penyelidikan. Setelah memanggil Plt Direktur Utama BUMD SPRH, tidak menutup kemungkinan polisi akan memanggil pihak lain, termasuk kasir SPBU yang namanya disebut dalam penelusuran awal.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta aturan pidana lainnya yang berlaku.
Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini menimbulkan keluhan di kalangan nelayan Bagansiapiapi dan sekitarnya. Mereka mengaku semakin sulit memperoleh solar bersubsidi, meskipun pemerintah telah mengalihkan penyaluran ke SPBU Jalan Bintang Bagansiapiapi yang dikelola PT RMJ Perkasa, setelah SPBU milik BUMD PT SPRH dijatuhi sanksi akibat kasus tersebut.
Namun, pengalihan tersebut mensyaratkan nelayan harus mengurus surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Rokan Hilir, sebagai upaya penataan ulang distribusi agar tidak terjadi praktik serupa di kemudian hari.
“Kami sulit mendapatkan solar, meskipun sudah dialihkan ke SPBU Jalan Bintang. Padahal itu kebutuhan utama kami untuk melaut,” ungkap seorang nelayan kepada wartawan.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dalam keterangan resminya menegaskan tetap berkomitmen menjaga ketersediaan energi dan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Meski demikian, di lapangan sejumlah nelayan masih mengeluhkan keterbatasan pasokan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU maupun nama-nama yang disebut dalam dugaan kasus ini belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan memastikan pemberitaan yang berimbang.







