Kuantan Singingi – Dugaan penjualan buah kelapa sawit milik negara oleh pihak pelaksana PT Agrinas Palma Nusantara kian terbongkar. Ironisnya, pihak perusahaan secara terbuka mengakui perbuatan tersebut kepada jurnalis, Jumat (25/7/2025).
Pengakuan itu terungkap saat seorang perwakilan perusahaan, Eci, menemui wartawan Athia—yang sebelumnya gencar mengungkap kasus ini. Dalam pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Jake, Teluk Kuantan, Eci menyebut bahwa pengelolaan PT Agrinas saat ini baru mencapai 90 persen dan belum tersedia anggaran untuk kebutuhan operasional.
“Maklumlah kalau di lapangan seperti ini. Belum ada anggaran dari pusat, jadi wajar kalau ada kebijakan seperti itu,” ujar Eci kepada Athia, mengakui bahwa praktik penjualan buah sawit ke luar perusahaan sudah diketahui masyarakat.
Pertemuan itu dimediasi oleh seseorang berinisial JS, yang menghubungi Athia dan memintanya bertemu dengan utusan perusahaan. Salah satu hal yang dipermasalahkan pihak perusahaan adalah unggahan Athia di akun TikTok miliknya, yang menyinggung dugaan penjualan ilegal tandan buah segar (TBS) di wilayah Divisi VII/VIII kebun sawit eks Duta Palma, kini dikelola PT Agrinas.
Dalam unggahan tersebut, Athia menarasikan bahwa lebih dari 30 unit tambang emas ilegal beroperasi di area kebun sawit negara, dan sebagian buah sawit dijual secara diam-diam dengan mobil Colt Diesel pada malam hari. Unggahan itu ramai dikomentari netizen, termasuk akun @Ayahudin yang menulis, “Betul pak, di Desa Seberang Taluk setiap hari keluar buah 10 sampai 15 Colt diesel.”
Postingan tersebut, kata Eci, telah menjadi perhatian pimpinan perusahaan dan menyebar di grup internal PT Agrinas Palma Nusantara. Karena itu, Eci meminta agar unggahan itu dihapus dan mencoba menawarkan imbalan.
“Dia langsung menawarkan: ‘minta berapa?’ Tapi saya tolak,” ungkap Athia.
“Sebagai wartawan, saya tidak pernah menghapus berita hanya karena tekanan. Kepercayaan publik jauh lebih penting dari nilai uang,” tegasnya.
Bahkan setelah penolakan itu, Eci disebut masih terus membujuk agar kasus ini tidak diberitakan lebih lanjut. “Kalau tidak dihapus, bagaimana kalau diberhentikan saja pemberitaan selanjutnya? Berapa maunya?” lanjut Athia menirukan ucapan Eci.
Sikap perusahaan ini memantik reaksi keras dari tokoh masyarakat. Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai, Ahmad Fathony, S.H., menilai penjualan aset negara oleh oknum perusahaan adalah pelanggaran serius.
“Lahan ini dikelola BUMN demi kesejahteraan masyarakat, bukan dijadikan ladang untuk memperkaya diri,” kata Fathony.
Ia menegaskan bahwa praktik ilegal ini jelas merugikan negara dan masyarakat karena aset negara dijual kepada pihak yang tidak berhak.
Menurut Fathony, kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara. Ia mendesak agar ada penegakan hukum dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat.
“Tidak boleh ada pembenaran untuk tindakan pidana. Masyarakat harus terus mengawal kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban pihak terkait,” pungkasnya.







