Menu

Mode Gelap
Soal ASN Disperindagsar Empat Tahun Tak Ngantor, Begini Kata Kabid PPIP BKPSDM Rokan Hilir Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, SF. Hariyanto Bakal Jadi Gubri, Siapa Wagubri Selanjutnya? LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas DPP Panggil FABEM Riau : Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Kriminal

Fakta Baru Terungkap! Sidang Kasus Pembunuhan di ‘See You’ Seret Nama Pemilik Tempat Hiburan

badge-check


					Fakta Baru Terungkap! Sidang Kasus Pembunuhan di ‘See You’ Seret Nama Pemilik Tempat Hiburan Perbesar

ROKAN HILIR – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan tragis yang terjadi di tempat hiburan malam “See You”, yang menewaskan salah satu anggota polisi Polsek Sinaboi. Sidang yang digelar pada Selasa (5/8/2025) itu menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk Dedi Suhendro alias Dedi Butut yang turut menjadi korban penusukan serta Lily, Lilis, dan Yakub alias Botak.

 

Salah satu pengakuan penting disampaikan oleh saksi Yakub, yang diketahui bertugas sebagai petugas keamanan kompleks. Ia menegaskan bahwa pelaku penusukan bukanlah bagian dari tim keamanan kompleks, melainkan berasal dari pihak keamanan tempat hiburan malam “See You” itu sendiri.

Hitam Putih News

 

Merespons keterangan tersebut, Tim Penasehat Hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Mahatva yang diketuai Rahmad Hidayat, SH, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan pemilik tempat hiburan “See You” ke persidangan guna memberikan kesaksian.

 

“Dari keterangan saksi tersebut, kami selaku tim kuasa hukum keluarga korban meminta JPU memanggil Along selaku pemilik ‘See You’ untuk hadir dan memberikan keterangan di persidangan. Agar persoalan ini terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Siswadi, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum, kepada awak media, Kamis (7/8/2025).

 

Lebih lanjut, Siswadi mengungkapkan bahwa menurut keterangan saksi Dedi Butut, korban almarhum Lestari Candra alias Gepeng justru datang ke lokasi kejadian dengan tujuan mendamaikan situasi, namun malah menjadi korban penusukan hingga tewas.

 

“Hal ini penting agar masyarakat tidak berspekulasi dan muncul dugaan-dugaan liar. Dengan kehadiran pemilik tempat hiburan ke persidangan, maka duduk perkara kasus ini bisa menjadi terang,” tegasnya.

 

Pihak keluarga korban juga menyatakan harapan agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, mengingat dampak dari perbuatannya sangat berat bagi keluarga korban, terutama anak-anak yang harus kehilangan ayah.

 

“Kami menilai tindakan pelaku memenuhi unsur pembunuhan berencana. Sebab, berdasarkan keterangan yang ada, pelaku terlebih dahulu menutup dan mengunci pagar akses keluar-masuk, kemudian mengambil pisau dari jok motor sebelum melakukan penusukan,” papar Siswadi.

 

Ia juga menegaskan permintaan agar terdakwa dihadirkan secara langsung di persidangan berikutnya, tidak lagi hanya mengikuti sidang melalui media daring.

 

“Pada sidang pekan depan yang masih beragendakan pemeriksaan saksi, kami meminta agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang,” pungkasnya.

 

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan. Publik menanti transparansi serta keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

Baca Lainnya

Soal ASN Disperindagsar Empat Tahun Tak Ngantor, Begini Kata Kabid PPIP BKPSDM Rokan Hilir

8 November 2025 - 15:52 WIB

LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi

8 November 2025 - 14:21 WIB

Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas

8 November 2025 - 11:46 WIB

Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

6 November 2025 - 18:16 WIB

Geger! Polisi Gerebek Pemurnian Emas Ilegal di Belakang Rumah Mantan Kades Lubuk Ramo

6 November 2025 - 09:48 WIB

Polsek Panipahan “Turun Sekolah”, Ajak Pelajar SMP Gabung SMA Bhayangkara

5 November 2025 - 16:01 WIB

Trend Rokan Hilir