KUANTAN SINGINGI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap aktivitas pemurnian emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (5/11/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan pemurnian emas hasil tambang tanpa izin. Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Tempat pemurnian emas tersebut diketahui berada tepat di belakang rumah mantan Kepala Desa Lubuk Ramo, PZi.
Saat dilakukan penggerebekan, aparat menemukan sejumlah alat yang digunakan dalam proses pemurnian emas secara ilegal.
Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masing-masing berinisial AN, RD, dan FK. Ketiganya diduga sebagai penjual/pelaku Peti yang sedang menjual hasil tambang nya ke tempat kegiatan pemurnian emas tanpa izin tersebut.
Selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa tembikar, tabung gas Elpiji, dan pentolan emas hasil tambang ilegal yang telah melalui proses pemurnian.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP NASRUDDIN,S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.
“Ketiga pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Kegiatan pemurnian emas tanpa izin ini jelas melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap lingkungan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap praktik tambang maupun pemurnian emas ilegal yang masih terjadi di wilayah Kuantan Singingi.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.







