Menu

Mode Gelap
Soal ASN Disperindagsar Empat Tahun Tak Ngantor, Begini Kata Kabid PPIP BKPSDM Rokan Hilir Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, SF. Hariyanto Bakal Jadi Gubri, Siapa Wagubri Selanjutnya? LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas DPP Panggil FABEM Riau : Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rokan Hilir

Gudang Oliong di Panipahan, Diduga Pusat Peredaran Barang Ilegal Lintas Negara

badge-check


					Ilustrasi Gambar Perbesar

Ilustrasi Gambar

ROKAN HILIR – Dugaan peredaran barang ilegal asal luar negeri melalui sebuah gudang milik pengusaha lokal di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, mencuat ke permukaan. Aktivitas pengusaha berinisial O atau yang dikenal dengan nama Oliong ini disebut berjalan mulus tanpa tindakan hukum tegas dari aparat berwenang, Rabu (13/8/2025).

Informasi yang dihimpun, berbagai barang impor tanpa izin resmi dan cukai Indonesia kerap masuk melalui jalur laut, lalu diturunkan di pelabuhan setempat sebelum disimpan di gudang Oliong. Jenis barang yang masuk sangat beragam dan nyaris tidak ada yang berlabel cukai resmi.

“Kami sering melihat aparat hukum ikut membantu menurunkan barang dari kapal ke gudang. Barang-barang di sana sangat banyak, tapi hampir semua tidak berlabel cukai Indonesia,” ungkap seorang warga Panipahan, dikutip dari Gardaterkini.com.

Hitam Putih News

Warga mulai meragukan kinerja aparat, terutama Bea Cukai, dalam menindak aktivitas tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada langkah hukum terhadap pengusaha yang diduga melanggar aturan.

“Kami menduga ada sesuatu yang disembunyikan di balik ini. Apakah aparat juga ikut mendapat keuntungan sehingga tidak berani bertindak? Kami hanya ingin hukum ditegakkan,” tambah warga lain.

Nama Oliong disebut sebagai aktor utama masuknya barang ilegal dari luar negeri ke Panipahan. Berdasarkan keterangan warga, Oliong hanya memiliki izin sebagai eksportir, namun rutin memasukkan barang impor tanpa dokumen sah.

Kasus ini bukan yang pertama. Bulan lalu, polisi sempat melakukan penangkapan terkait masalah di wilayah tersebut. Namun, alih-alih pengusaha yang terseret, justru warga yang menjadi korban hukum. Warga menilai Oliong memiliki “beking” dari pihak berpengaruh, sehingga kebal dari jerat hukum.

Aktivitas ini dinilai merugikan negara karena barang impor yang masuk tidak dikenai pajak atau cukai sebagaimana mestinya. Dampaknya bukan hanya pada kerugian pendapatan negara, tapi juga memicu ketidakseimbangan harga di pasar.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Dewan Pengurus Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) Rokan Hilir meminta aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai, untuk segera melakukan penyelidikan dan bertindak tegas sesuai aturan.

“Kami juga mendorong adanya transparansi kinerja aparat di lapangan agar tidak muncul kesan adanya pelanggaran internal yang melindungi pengusaha tersebut,” tegas pernyataan resmi DPD FABEM Rokan Hilir.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bea Cukai maupun aparat terkait. Redaksi akan terus berupaya memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab untuk pemberitaan yang berimbang. (Riki)

Baca Lainnya

Soal ASN Disperindagsar Empat Tahun Tak Ngantor, Begini Kata Kabid PPIP BKPSDM Rokan Hilir

8 November 2025 - 15:52 WIB

LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi

8 November 2025 - 14:21 WIB

Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas

8 November 2025 - 11:46 WIB

Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

6 November 2025 - 18:16 WIB

Geger! Polisi Gerebek Pemurnian Emas Ilegal di Belakang Rumah Mantan Kades Lubuk Ramo

6 November 2025 - 09:48 WIB

Polsek Panipahan “Turun Sekolah”, Ajak Pelajar SMP Gabung SMA Bhayangkara

5 November 2025 - 16:01 WIB

Trend Rokan Hilir