Menu

Mode Gelap
Soal ASN Disperindagsar Empat Tahun Tak Ngantor, Begini Kata Kabid PPIP BKPSDM Rokan Hilir Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, SF. Hariyanto Bakal Jadi Gubri, Siapa Wagubri Selanjutnya? LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas DPP Panggil FABEM Riau : Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Hitam Putih

Heboh! Mobil Patwal Tak Boleh Lagi Bunyi Sirine, Ini Kata Kakorlantas Polri

badge-check


					Heboh! Mobil Patwal Tak Boleh Lagi Bunyi Sirine, Ini Kata Kakorlantas Polri Perbesar

Heboh! Mobil Patwal Tak Boleh Lagi Bunyi Sirine, Ini Kata Kakorlantas Polri

JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan patroli pengawal (patwal). Keputusan ini diambil menyusul maraknya protes publik di media sosial, bahkan hingga muncul gerakan sindiran bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk.”

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, penghentian penggunaan sirine dan rotator berlaku sejak Jumat (19/9/2025).

Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Hitam Putih News

Ia mengakui, suara sirine dan rotator kerap dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan, khususnya di kawasan yang padat lalu lintas. Karena itu, pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh.

Masyarakat merasa terganggu, apalagi di kondisi macet. Memang ada ketentuannya kapan sirine digunakan, termasuk tot tot, tapi sekarang kita evaluasi,” jelasnya.

Protes Publik Meluas

Ramainya keluhan publik terkait penggunaan sirine dan rotator berawal dari media sosial. Netizen menilai kendaraan pejabat terlalu semena-mena di jalan, sehingga memicu gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk.”

Fenomena ini turut mendapat perhatian dari Istana Negara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan para pejabat agar tidak menyalahgunakan fasilitas pengawalan.

Memang ada undang-undang yang mengatur, tapi penggunaannya harus memperhatikan kepatutan dan ketertiban masyarakat. Jangan semena-mena atau semau-maunya,” tegas Prasetyo di Kompleks Istana Negara, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, sirine dan rotator pada dasarnya hanya bertujuan untuk efektivitas waktu, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat.

Kami terus mengimbau agar fasilitas tersebut tidak digunakan melampaui batas wajar, serta tetap menghormati pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Presiden Prabowo Jadi Teladan

Lebih jauh, Prasetyo mencontohkan sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai bijak dalam menggunakan fasilitas pengawalan.

“Bapak Presiden memberikan contoh nyata. Dalam pengawalan, beliau tidak segan ikut bermacet-macet. Bahkan, kalau lampu merah, beliau juga berhenti, kecuali jika memang ada keperluan yang sangat mendesak,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan, semangat yang ditunjukkan Presiden Prabowo menjadi pesan penting bagi seluruh pejabat agar lebih bijak dalam berlalu lintas.

Baca Lainnya

Ajang Mencari Bibit Atlet, Tapi Membebani Sekolah, Biaya Turnamen Catur O2SD Rohil Disorot

12 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Diduga Inspektorat Tebang Pilih Audit Kepenghuluan di Rokan Hilir, Indikasi Jadi Alat Kriminalisasi

9 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Danlanal Dumai Kunjungi Panipahan, Bagikan Bantuan Sosial dan Alquran

3 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Fraksi Golkar Minta Perubahan APBD 2025 Fokus pada Prioritas Pembangunan Daerah

28 September 2025 - 03:27 WIB

Hari Jadi ke-77, Polwan Polres Rohil Berbagi Paket Sembako Kepada Kaum Dhuafa

26 September 2025 - 17:34 WIB

Hari Jadi Polwan ke-77, Polres Rohil Laksanakan Syukuran dan Potong Tumpeng

25 September 2025 - 23:45 WIB

Trend Berita Hitam Putih