ROKAN HILIR – Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan Apel Launching Pamapta (Pelayanan, Pengamanan, dan Patroli Terpadu) Polres Rokan Hilir, yang digelar pada Kamis (16/10/2025) sore, bertempat di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Rokan Hilir.
Apel ini menandai implementasi Surat Keputusan Kapolri Nomor: KEP/438/IX/2025 tanggal 24 September 2025, tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta (Pamapta) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tingkat Polres.
Bertindak sebagai Perwira Apel AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H., dan Komandan Apel IPDA Dahri Iskandar Lubis, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Kabags, Pejabat Utama (PJU), Perwira, dan personel Polres Rokan Hilir.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pengambilan alih pimpinan apel, laporan perwira apel, penghormatan pasukan, pembacaan Keputusan Kapolri, pemasangan ban lengan Pamapta, penyerahan simbolis kunci kendaraan patroli, amanat pimpinan apel, serta doa dan penutupan.
Tiga personel yang ditunjuk sebagai Perwira Pamapta di Polres Rokan Hilir yakni IPDA Sopandra Sianturi, IPDA Dedi Erlinsyah Nasution, IPDA Julius Harefa, CPHR.
Dalam amanatnya, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menyampaikan sejumlah penekanan kepada jajaran Pamapta agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
“Pamapta bertugas membawahi piket fungsi selama 1×24 jam secara bergantian, dan wajib turun langsung ke lapangan untuk mengecek setiap laporan yang masuk,” ujar Kapolres.
Beliau menegaskan agar setiap permasalahan di lapangan segera dilaporkan kepada Kapolres atau Kabag Ops bila terjadi kejadian menonjol maupun kebutuhan penambahan personel.
“Pamapta harus membaca dan memahami kembali seluruh tugas pokoknya, serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan benar,” tambahnya.
Kapolres menegaskan, launching Pamapta merupakan inovasi sistem pelayanan kepolisian yang mengintegrasikan tiga fungsi utama, yaitu patroli, pengamanan, dan pelayanan masyarakat secara terpadu.
“Pamapta bukan sekadar perubahan nomenklatur dari SPKT, tetapi juga perubahan mendasar dalam cara kerja dan filosofi pelayanan kepolisian,” tegasnya.
Dengan kehadiran Pamapta, Polres Rokan Hilir menargetkan peningkatan response time, profesionalisme penanganan perkara, serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri.
Polres Rokan Hilir berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi terwujudnya Polri yang Presisi – prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. (Riki)







