KUANTAN SINGINGI — Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau, Heri Guspendri,M.Sos mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami seorang wartawan saat meliput kegiatan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa (7/10/2025).
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Ayub, jurnalis sekaligus Ketua Ikatan Wartawan Online Kuansing. Ia dikabarkan mengalami penganiayaan dan sepeda motor miliknya dibakar oleh sekelompok orang tak dikenal ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Heri menyebut insiden itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan kegiatan publik, serta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegas Heri Guspendri.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelaku, termasuk siapa pun yang menjadi provokator di balik peristiwa itu.
Menurutnya, langkah tegas aparat sangat penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Kami meminta kepolisian bertindak cepat dan profesional. Siapa pun yang menjadi provokator harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk di negeri ini,” ujarnya.
Heri juga mengimbau perusahaan media agar memberikan perlindungan hukum dan pendampingan bagi jurnalis di lapangan, terutama dalam peliputan yang berpotensi menimbulkan gesekan dengan masyarakat.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Semua pihak, baik aparat maupun masyarakat harus menghormati tugas mereka,” tutup Heri Guspendri.







