ROKAN HILIR – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir memfasilitasi proses Restorative Justice antara Kelompok W. Siringo-Ringo dengan pihak PT. Ujung Tanjung Sejahtera (UTS) terkait permasalahan pengelolaan Perkebunan Rumbia I dan II, eks PT. Gunung Mas Raya hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan perdamaian dan pencabutan laporan polisi ini berlangsung pada Jumat (24/10/2025) pukul 14.00 WIB di ruang MCU Rumah Sakit Awal Bros, Bagan Batu. Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Balai Jaya Ifradi Rusdiansyah, S.STP., M.Si., Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, S.H., jajaran Satreskrim Polres Rohil, perwakilan PT. UTS, serta perwakilan masyarakat dari Kelompok W. Siringo-Ringo.
Dua laporan polisi yang dicabut dalam kesempatan ini masing-masing adalah LP/B/84/X/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROHIL/POLDA RIAU tanggal 21 Oktober 2025 dengan pelapor Humisar Panjaitan dari pihak masyarakat dan LP/B/200/X/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tanggal 20 Oktober 2025 dengan pelapor Andi dari pihak Security PT. Ujung Tanjung Sejahtera.
Dalam sambutannya, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata menyampaikan bahwa kepolisian memberikan ruang mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Sementara itu, Andi, perwakilan PT. UTS, menyatakan kesediaan untuk menempuh jalur perdamaian dan meminta maaf atas insiden yang terjadi. Pihak masyarakat yang diwakili oleh Humisar Panjaitan dan W. Siringo-Ringo juga menyampaikan permohonan maaf serta harapan agar komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat terjalin dengan baik ke depan.
Dalam arahannya, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan upaya kepolisian dalam memulihkan hubungan sosial antara para pihak yang berkonflik.
“Hari ini kita melakukan pencabutan laporan polisi dan perdamaian antara masyarakat dengan PT. Ujung Tanjung Sejahtera. Kami harap ke depan tidak ada lagi peristiwa serupa. Jika terjadi lagi, maka tidak akan ada ruang untuk Restorative Justice,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan bahwa Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir akan turut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan eks perkebunan Rumbia I dan II agar tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
Kesepakatan damai ini dinilai sebagai langkah konstruktif dan humanis dalam menyelesaikan konflik sosial di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Dengan terlaksananya perdamaian tersebut, situasi kamtibmas di Kecamatan Balai Jaya dan sekitarnya terpantau aman dan kondusif. (Riki)







