ROKAN HILIR – Lima narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan ini berlangsung pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025.
Pemberian amnesti ini diberikan kepada para terpidana dengan kategori pengguna narkotika, sesuai ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kelima napi tersebut dinyatakan memenuhi syarat khusus sebagaimana ditentukan oleh pemerintah pusat.
Salah satu narapidana penerima amnesti, Fyolla Atika, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden dan pihak lapas atas kesempatan kedua yang diberikan.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Kalapas atas pemberian amnesti kepada kami, sehingga kami bisa pulang dan berkumpul dengan keluarga hari ini,” ujarnya kepada Humas Lapas Bagansiapiapi.
Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Asih Widodo, mengapresiasi kebijakan amnesti tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan itikad baik selama masa pembinaan.
“Amnesti adalah instrumen hukum luar biasa (extraordinary legal remedy) yang berada di tangan Presiden sebagai kepala negara. Kami berharap kelimanya dapat memulai hidup baru dan menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Asih.
Program amnesti ini menjadi bagian dari kebijakan restoratif pemerintah dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi pengguna yang menunjukkan kesadaran untuk berubah dan kembali ke tengah masyarakat.
Redaksi Hitamputihnews.com akan terus mengikuti perkembangan program pemulihan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah bebas melalui jalur amnesti.







