Menu

Mode Gelap
Soal ASN Disperindagsar Empat Tahun Tak Ngantor, Begini Kata Kabid PPIP BKPSDM Rokan Hilir Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, SF. Hariyanto Bakal Jadi Gubri, Siapa Wagubri Selanjutnya? LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas DPP Panggil FABEM Riau : Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rokan Hilir

Lima Napi Narkotika Lapas Bagansiapiapi Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

badge-check


					Lima Napi Narkotika Lapas Bagansiapiapi Terima Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto Perbesar

Lima Napi Narkotika Lapas Bagansiapiapi Terima Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

ROKAN HILIR – Lima narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan ini berlangsung pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025.

Pemberian amnesti ini diberikan kepada para terpidana dengan kategori pengguna narkotika, sesuai ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kelima napi tersebut dinyatakan memenuhi syarat khusus sebagaimana ditentukan oleh pemerintah pusat.

Salah satu narapidana penerima amnesti, Fyolla Atika, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden dan pihak lapas atas kesempatan kedua yang diberikan.

Hitam Putih News

“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Kalapas atas pemberian amnesti kepada kami, sehingga kami bisa pulang dan berkumpul dengan keluarga hari ini,” ujarnya kepada Humas Lapas Bagansiapiapi.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Asih Widodo, mengapresiasi kebijakan amnesti tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan itikad baik selama masa pembinaan.

“Amnesti adalah instrumen hukum luar biasa (extraordinary legal remedy) yang berada di tangan Presiden sebagai kepala negara. Kami berharap kelimanya dapat memulai hidup baru dan menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Asih.

 

Program amnesti ini menjadi bagian dari kebijakan restoratif pemerintah dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi pengguna yang menunjukkan kesadaran untuk berubah dan kembali ke tengah masyarakat.

Redaksi Hitamputihnews.com akan terus mengikuti perkembangan program pemulihan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah bebas melalui jalur amnesti.

Baca Lainnya

Soal ASN Disperindagsar Empat Tahun Tak Ngantor, Begini Kata Kabid PPIP BKPSDM Rokan Hilir

8 November 2025 - 15:52 WIB

LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi

8 November 2025 - 14:21 WIB

Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas

8 November 2025 - 11:46 WIB

Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

6 November 2025 - 18:16 WIB

Polsek Panipahan “Turun Sekolah”, Ajak Pelajar SMP Gabung SMA Bhayangkara

5 November 2025 - 16:01 WIB

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Gelar Tes Urin, 40 Warga Binaan Negatif Narkoba

3 November 2025 - 11:01 WIB

Trend Rokan Hilir