KUANTAN SINGINGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025, Tim Mata Elang berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat jaringan peredaran shabu di kawasan Simpang Empat Lampu Merah Sawah, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (12/9/2025).
Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba menggunakan mobil Toyota Agya hitam.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat kendaraan melintas dari arah Pangean menuju Teluk Kuantan, kami hentikan di Simpang Empat Beringin Taluk sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas IPTU Hasan Basri.
Tiga Pelaku Diamankan
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku:
D (33), wiraswasta asal Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar,
IB (30), pelajar/mahasiswa asal Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik,
LS (34), ibu rumah tangga asal Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik.
Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok berisi paket shabu seberat 25,70 gram yang disembunyikan di dashboard mobil. Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel, satu unit mobil Toyota Agya hitam bernopol BM 1254 KZ, serta uang tunai Rp100 ribu.

paket shabu seberat 25,70 gram yang disembunyikan di dashboard mobil, uang tunai, dan smartphone milik tersangka.
Jaringan dan Modus
Dari hasil interogasi, tersangka D mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi senilai Rp13,5 juta itu baru dibayar Rp8 juta.
Ketiga pelaku juga menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengandung amphetamine, memperkuat dugaan bahwa mereka bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna aktif.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di Kuansing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres AKBP R. Ricky Pratidiningrat menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Kuansing dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Kami ingin menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. Ini tugas bersama, bukan hanya aparat kepolisian, tapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.







