Menu

Mode Gelap
Soal ASN Disperindagsar Empat Tahun Tak Ngantor, Begini Kata Kabid PPIP BKPSDM Rokan Hilir Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, SF. Hariyanto Bakal Jadi Gubri, Siapa Wagubri Selanjutnya? LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas DPP Panggil FABEM Riau : Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Siak

Oknum Dosen di Siak Larang Mahasiswa Menyuarakan Aksi, Riyan Azhari: Mahasiswa Punya Hak

badge-check


					Riyan Azhari, salah satu mahasiswa yang menolak diam Perbesar

Riyan Azhari, salah satu mahasiswa yang menolak diam

(Siak) – Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di kabupaten Siak, Riau, ketika sejumlah oknum dosen diduga melarang mahasiswa melakukan aksi damai di depan kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Siak. Pelarangan ini menuai kritik keras dari mahasiswa. Jumat , (25/4/2025).

Menurut Riyan Azhari, salah satu mahasiswa yang menolak diam, pelarangan tersebut merupakan bentuk pembodohan intelektual.

” Ketika kampus membungkam mahasiswanya, maka matilah fungsi kampus sebagai pusat peradaban”, ujarnya lantang.

Hitam Putih News

” Ia juga mengatakan, mahasiswa adalah kaum intelektual yang memikul tanggung jawab historis dan moral dalam mendorong kemajuan bangsa .Dalam kerangka itu, kampus tidak bisa dipandang semata – mata sebagai ruang akademik.Ia adalah laboratorium pemikiran, tempat tumbuh dan berkembangnya gagasan ,serta miniatur dari berbangsa dan bernegara”.jelas Riyan.

Mahasiswa menilai bahwa tindakan oknum dosen tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan pengkhianatan intelektual. Ia berharap bahwa kampus dapat menjadi tempat yang aman dan bebas bagi mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi ” Kata Riyan Azhari

Pelarangan ini dianggap bertentangan dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 , yang menjamin hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat secara ilmiah, berekspresi, dan berorganisasi di lingkungan perguruan tinggi.

” Oleh karena itu, pelarangan unjuk rasa tidak hanya mencederai kebebasan berekspresi,tetapi juga bertentangan dengan kerangka hukum nasional yang mengakui dan melindungi hak – hak dasar warga negara termasuk mahasiswa.

Mahasiswa itu bukan hanya belajar dalam kelas aja. Pendidikan sejati tidak sekadar soal ceramah dosen dan hafalan teori, Belajar adalah proses yang multidimensional dan juga meliputi pembentukan karakter, kesadaran sosial nyata ditengah masyarakat.

Pergerakan mahasiswa selagi di lakukan secara damai dan bertanggung jawab,adalah bagian yang sah dan integral dari proses pendidikan itu sendiri.

Kampus itu seharusnya menjadi benteng nilai – nilai intelektualitas dan kebebasan berpendapat, bukan justru membungkam dan memadam semangat mahasiswanya.

Saat nya kampus ini bercermin,apakah ia ingin tetap menjadi tempat lahirnya pemikir progresif dan pemimpin masa depan,atau justru berubah menjadi ruang kosong yang hanya mencetak lukisan tanpa daya pikir kritis “, papar Riyan

Reporter : Sulaiman

Baca Lainnya

BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Mengalir ke Perusahaan Sawit di Siak

14 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Jaringan Minyak Ilegal di Riau Terbongkar, Dugaan Kuat Ada APH Tutup Mata

15 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Diduga Tahan Ijazah dan Lakukan Kekerasan, Pemilik Swalayan Purnama Dilaporkan Karyawan

23 Juni 2025 - 16:08 WIB

Novriandy, Pemilik Swalayan yang diduga telah menahan ijazah karyawannya

Konflik Lahan Berujung Kerusuhan, Bupati Siak Turun Tangan Redam Situasi di PT SSL

12 Juni 2025 - 00:06 WIB

Konflik Lahan Berujung Kerusuhan, Bupati Siak Turun Tangan Redam Situasi di PT SSL

Kantor PT SSL di Siak Dibakar Warga, Diduga Dipicu Sengketa Lahan

11 Juni 2025 - 19:52 WIB

Kantor PT RAPP di Siak Dibakar Warga, Diduga Dipicu Sengketa Lahan

Legalitas PWI Siak Diakui, Soleman Siap Jalankan Tugas

26 Mei 2025 - 15:04 WIB

Trend Riau