KUANTAN SINGINGI – Keberadaan wahana permainan berhadiah di Pasar Malam Mentari Antar Nusa, kawasan Simpang Tiga Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menuai polemik tajam. Selain meresahkan warga karena diduga terindikasi praktik perjudian berkedok penjualan kacang berkupon, lokasi pasar malam yang berada persis di depan Pondok Pesantren Muhammadiyah Ahmad Dahlan turut memicu reaksi keras dari internal pondok pesantren.
Permainan yang menjadi sorotan tersebut menggunakan modus penjualan kacang bungkus warna biru. Setiap bungkus hanya berisi dua butir kacang dan satu kupon berkode. Pembeli yang mendapatkan kode tertentu dapat menukarkannya dengan berbagai barang elektronik dan alat rumah tangga bernilai tinggi, seperti kulkas, mesin cuci, kipas angin, hingga kompor gas.
Sejumlah warga Teluk Kuantan menilai mekanisme tersebut bukan lagi transaksi jual-beli wajar, melainkan bentuk permainan mengundi nasib atau spekulasi untung-untungan yang mengarah pada praktik perjudian.
Respon Tegas Internal Pondok Pesantren
Sikap penolakan tidak hanya datang dari warga sekitar. Wakil Pimpinan (Mudir 2) Pondok Pesantren Muhammadiyah Ahmad Dahlan Simpang Tiga Teluk Kuantan, Ustadz Boby Mulya Perkasa, Lc, menegaskan bahwa pihaknya menolak keras keberadaan praktik semacam itu di ruang publik, terlebih lokasinya berada di dekat lingkungan pendidikan Islam.
Ustadz Boby menyampaikan bahwa isu tersebut telah menjadi perhatian serius dan dibahas dalam forum internal pengelola pondok pesantren.
“Tadi sempat dibahas di grup WA internal pesantren soal berita ini. Sikap kami tegas, menolak segala bentuk praktik perjudian, khususnya di ruang publik yang banyak dikunjungi anak-anak dan remaja muslim,” ujar Ustadz Boby.
Ia menambahkan bahwa praktik spekulasi atau perjudian tidak hanya menabrak norma agama, tetapi juga membawa dampak negatif yang luas bagi tatanan sosial masyarakat.
“Perjudian bertentangan dengan ajaran Islam, merusak akhlak, melemahkan ekonomi keluarga, dan memicu berbagai persoalan sosial. Karena itu, praktik tersebut harus dicegah melalui penegakan hukum dan penguatan peran keluarga serta masyarakat,” lanjutnya.
Mencederai Citra Kawasan dan Komitmen Pekat
Keberadaan stand permainan ini juga dinilai bertolak belakang dengan komitmen penanganan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kabupaten Kuantan Singingi. Sebelumnya, unsur Forkopimda bersama tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat telah bersepakat untuk membebaskan wilayah Kuansing dari segala bentuk pekat.
Warga menyesalkan arena hiburan yang beroperasi tepat di depan institusi pendidikan agama justru menyajikan permainan yang berpotensi merusak moral anak-anak dan remaja yang berkunjung.
Masyarakat dan tokoh agama berharap pihak berwenang, baik Kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan wahana permainan yang terindikasi melanggar hukum dan norma sosial tersebut.






