Menu

Mode Gelap
Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas DPP Panggil FABEM Riau : Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional Geger! Polisi Gerebek Pemurnian Emas Ilegal di Belakang Rumah Mantan Kades Lubuk Ramo Polsek Panipahan “Turun Sekolah”, Ajak Pelajar SMP Gabung SMA Bhayangkara Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Gelar Tes Urin, 40 Warga Binaan Negatif Narkoba

Berita Kriminal

Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kawasan Hutan Produksi Balai Jaya

badge-check


					Pelaku Pembakaran Lahan di Kawasan Hutan Produksi Balai Jaya. (Photo : Ilyas) Perbesar

Pelaku Pembakaran Lahan di Kawasan Hutan Produksi Balai Jaya. (Photo : Ilyas)

ROKAN HILIR – Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, tepatnya di kawasan Hutan Produksi (HP) Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya.

 

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 1 November 2025.

Hitam Putih News

Pelaku diketahui bernama Moslen Tamba alias Bapak Rio (53), warga Dusun Rumbia II, Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya. Ia diduga menjadi penyebab munculnya titik api setelah membuang puntung rokok sembarangan di lahan miliknya yang kemudian memicu kebakaran.

 

Kejadian bermula pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika aplikasi Lancang Kuning mendeteksi adanya hotspot pada koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E di kawasan Hutan Produksi setempat.

 

Menindaklanjuti hal itu, pada keesokan harinya Kapolsek Kubu bersama personel Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih turun langsung ke lokasi untuk memadamkan api bersama warga agar tidak meluas.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sumber api berasal dari lahan milik Moslen Tamba. Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa pada Selasa (28/10/2025), saat menyemprot lahan miliknya, ia membuang puntung rokok merek Gudang Garam Merah secara sembarangan, hingga menyebabkan kebakaran.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Satu ember warna hitam, Tiga batang pelepah sawit bekas terbakar, Satu puntung rokok merek Gudang Garam Merah, Satu bungkus rokok merek Gudang Garam Merah. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) atau (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta ancaman bagi masyarakat. (Riki)

Baca Lainnya

Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas

8 November 2025 - 11:46 WIB

Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

6 November 2025 - 18:16 WIB

Geger! Polisi Gerebek Pemurnian Emas Ilegal di Belakang Rumah Mantan Kades Lubuk Ramo

6 November 2025 - 09:48 WIB

Polsek Panipahan “Turun Sekolah”, Ajak Pelajar SMP Gabung SMA Bhayangkara

5 November 2025 - 16:01 WIB

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Gelar Tes Urin, 40 Warga Binaan Negatif Narkoba

3 November 2025 - 11:01 WIB

Konflik Lahan di Balai Jaya Berakhir Damai, Polres Rohil Fasilitasi Restorative Justice

24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Trend Rokan Hilir