ROKAN HILIR – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Seorang pria bernama Melanton Barus (50) diamankan beserta sejumlah barang bukti saat melakukan penjagalan anjing di wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kasus ini terungkap setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjagalan anjing di salah satu rumah makan BPK. Dari hasil operasi, petugas menemukan dua ekor anjing hidup yang dikemas dalam karung serta organ dalam hewan berupa hati dan usus yang telah direbus.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Sabtu (13/9/2025) mengungkapkan bahwa pelaku berencana menyembelih hewan-hewan tersebut untuk kemudian diolah dan dijual di rumah makan miliknya.
“Pelaku membeli anjing dari warga sekitar dengan harga Rp35 ribu per kilogram, lalu dijual kembali dalam bentuk daging mentah Rp100 ribu per kilogram atau diolah menjadi masakan seharga Rp30 ribu per porsi,” jelas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 ekor anjing hidup,organ dalam anjing (hati dan usus), 2 bilah pisau potong, serta 1 unit kompor gas berikut tabung 3 kg.
Atas perbuatannya, Melanton Barus dijerat dengan Pasal 91B ayat (1) jo Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009, atau Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan hewan.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan penganiayaan terhadap hewan. “Kami berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir,” tutup AKBP Isa Imam Syahroni.







