KUANTAN SINGINGI – Desakan publik agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Sahroni, semakin menguat. Alasan utamanya bukan hanya karena dinilai tak memiliki prestasi, tetapi juga lantaran sejumlah perkara besar yang diduga merugikan negara tidak kunjung diproses secara serius.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penjualan ilegal buah kelapa sawit oleh oknum manajer eks PT Duta Palma. Praktik ini disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Meski sudah lama mencuat dan mendapat perhatian publik, penanganannya di Kejaksaan Negeri Kuansing hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Ini kasus besar yang nyata-nyata merugikan keuangan negara. Publik menunggu langkah tegas Kejaksaan, tapi yang ada justru senyap tanpa kepastian. Hal ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar Ucok Gondrong yang seorang aktivis antikorupsi Kuansing juga aktivis 98, Jumat (3/10/2025).
Kekecewaan serupa juga diungkapkan sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menilai kinerja Kajari Kuansing di bawah kepemimpinan Sahroni jauh dari harapan. Ketidakmampuan menuntaskan kasus eks Duta Palma disebut sebagai bukti lemahnya komitmen dalam penegakan hukum.
“Kalau pejabat seperti ini tetap dipertahankan, wibawa Kejaksaan di mata rakyat akan semakin runtuh. Padahal, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dengan jelas mengamanatkan agar lembaga ini bekerja sesuai fungsi, tugas, dan wewenangnya,” tegas tokoh masyarakat Kuansing, Ucok Gondrong.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Kejaksaan RI, lembaga ini wajib melaksanakan kewenangannya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun. Kejaksaan juga dituntut berperan aktif dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi kepentingan umum, menjunjung hak asasi manusia, serta memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, dalam penegakan hukum baik secara preventif maupun represif, kejaksaan memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan ketentraman umum, menegakkan kewibawaan negara, hingga menyelamatkan kekayaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan landasan hukum itu, kami mendesak Kejaksaan Agung segera mencopot Sahroni demi menjaga marwah institusi,” tambah seorang tokoh masyarakat Kuansing lainnya.








