KUANTAN SINGINGI – Aroma skandal besar menyeruak di Kuansing! Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Riau berinisial SK, yang tercatat pernah tiga periode duduk di kursi legislatif, diduga ikut bermain dalam penjualan lahan masyarakat kepada raksasa industri kehutanan, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Lahan yang kini jadi sorotan bukan sembarangan. Tanah seluas 123 hektare, termasuk 89 hektare milik Kelompok Tani Perisai Tani di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, ternyata berawal dari hibah tanah ulayat Kenegerian Pangean. Hibah tersebut sah secara adat karena ditandatangani oleh empat penghulu pada tahun 2011.
Namun entah bagaimana, setahun kemudian pada 2012, tiba-tiba muncul Surat Keterangan Tanah (SKT) baru yang diterbitkan Pemerintahan Desa Logas. SKT itu ditandatangani oleh tokoh masyarakat Pangean, M. Hatta, dengan menggunakan cap “Nagori Pangean”.
Yang lebih mengejutkan, penerbitan SKT tersebut diduga atas permintaan SK. Dari sinilah jalan mulus terbuka hingga lahan ratusan hektare itu berpindah tangan ke PT RAPP.
Nilai transaksi disebut-sebut mencapai Rp3 miliar!
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin tanah ulayat yang sudah dihibahkan secara sah bisa kembali “dijual” dan masuk ke kantong korporasi raksasa? Apakah ada kongkalikong antara oknum pejabat, tokoh masyarakat, dan pihak perusahaan?
Skandal lahan ini kini jadi buah bibir, dan publik mendesak agar aparat segera turun tangan membongkar dugaan permainan kotor yang melibatkan mantan legislator tersebut.







