KUANTAN SINGINGI — Upaya pemberantasan tambang emas ilegal kembali dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi. Melalui Operasi PETI (Penertiban Pertambangan Tanpa Izin) Kuantan 2025, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan tiga pelaku tambang emas ilegal di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Y (60), warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Kuantan Mudik; RA (49), warga Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar; dan MK (50), warga Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Mereka ditangkap saat tengah melakukan aktivitas penambangan menggunakan peralatan tradisional tanpa mengantongi izin resmi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel, dua unit selang berwarna berbeda, satu unit nozzle besar, satu dulang, tiga buah karpet, serta satu unit asbuk berbahan besi. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan.
AKP Shilton menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur tentang sanksi pidana bagi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pengungkapan ini melibatkan sejumlah personel Polres Kuansing, termasuk IPDA Geraldo Ivanco P., S.Tr.K., M.M., IPDA Lukman, AIPDA Sandi Kurniawan, BRIPKA Alvabert Pranata, BRIPKA Bonari Syahputra, BRIPKA Kopri Naldi, BRIGADIR Aldio Febriandi, dan BRIPTU Memed. Kesiapsiagaan tim di lapangan dinilai efektif dalam mencegah kerusakan lingkungan serta kerugian negara akibat tambang ilegal.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol A. Jossy Kusumo, S.H., M.Han., mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Kuansing dalam menindak para pelaku PETI. Ia menegaskan bahwa Polda Riau tidak memberikan ruang bagi aktivitas tambang ilegal dalam bentuk apa pun.
“Tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, dan merugikan ekonomi daerah,” tegas Brigjen Jossy.
Menurutnya, operasi pemberantasan tambang ilegal akan terus digelar secara berkelanjutan dan bukan hanya bersifat insidental. Ia juga mengimbau seluruh elemen, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga masyarakat, untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai tambang ilegal — dari pemodal, penyedia alat, hingga penadah hasil tambang.
Sementara itu, AKP Shilton menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung. Tim penyidik tengah menyusun administrasi penyidikan dan akan segera melakukan penyitaan resmi terhadap seluruh barang bukti.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pelaporan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
“Kami terbuka menerima informasi dari masyarakat. Jika ada aktivitas PETI, segera laporkan,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban hukum dan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat penambangan tanpa izin.







