Menu

Mode Gelap
Soal ASN Disperindagsar Empat Tahun Tak Ngantor, Begini Kata Kabid PPIP BKPSDM Rokan Hilir Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, SF. Hariyanto Bakal Jadi Gubri, Siapa Wagubri Selanjutnya? LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas DPP Panggil FABEM Riau : Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Siak

Tertangkap Tangan! Rumah Jadi Sarang Penimbunan BBM Ilegal di Siak

badge-check


					Penemuan penimbunan BBM yang diduga ilegal di rumah Sarimin di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Perbesar

Penemuan penimbunan BBM yang diduga ilegal di rumah Sarimin di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak,

Siak – Penemuan penimbunan BBM yang diduga ilegal di rumah Sarimin di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, membuka tabir sindikat penimbunan BBM ilegal yang diduga melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan oknum media. Berdasarkan pantauan awak media, aktivitas ilegal ini sudah cukup lama beroperasi, Sabtu (17/5/2025).

Saat awak media melakukan investigasi, Sarimin, pemilik minyak tersebut, ngotot tidak terima dan marah ketika ditanya tentang sumber minyak dan izin penyimpanan.

“Kalau mau bertanya, pergi ke kodim sana tanya,” kata Sarimin dengan nada tinggi.

Hitam Putih News

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga kuat bahwa pengambilan minyak tersebut dilakukan di gudang tempat penimbunan BBM di Simpang Bundaran Jembatan arah Jalan Baru menuju Cimpur Kampung Langkai. Diduga ada oknum APH dan oknum media yang terlibat dalam praktik ilegal ini, sehingga sindikat ini bisa beroperasi tanpa gangguan.

Kami minta kepada Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan dan Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, diharapkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap marak nya pelaku penimbunan BBM ilegal

Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, pelaku penimbunan BBM ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

Pihak kepolisian juga diharapkan untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum APH dan oknum media dalam praktik ilegal ini. (Sulaiman)

Baca Lainnya

Geger! Polisi Gerebek Pemurnian Emas Ilegal di Belakang Rumah Mantan Kades Lubuk Ramo

6 November 2025 - 09:48 WIB

Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kawasan Hutan Produksi Balai Jaya

2 November 2025 - 18:58 WIB

BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Mengalir ke Perusahaan Sawit di Siak

14 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Kebebasan Pers Terancam! Heri Guspendri Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

8 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau, Heri Guspendri,M.Sos

Bentrok Saat Penertiban PETI! Wartawan Diserang, Polisi Didesak Tangkap Pelaku 2×24 Jam

7 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Penindakan PETI di Cerenti Kuansing

Warung Kejujuran Milik Rusman Antagana Dibobol Maling, Pemilik Alami Kerugian Materil dan Immaterial

21 September 2025 - 22:02 WIB

Trend Berita Kriminal