KUANTAN SINGINGI – Aktivitas pengangkutan dan pengelolaan limbah minyak kelapa sawit (Miko) oleh PT Batang Pane Agro Tunggal di Kabupaten Kuantan Singingi menuai sorotan tajam dari masyarakat. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah ini diduga tidak mematuhi standar keselamatan kerja dan prosedur pengangkutan limbah yang berlaku.
Dari penelusuran awak media serta laporan masyarakat, PT Batang Pane Agro Tunggal diketahui tengah melakukan penyedotan Miko dari kolam penampungan milik PT Agrinas Palma Nusantara (sebelumnya PT Duta Palma Nusantara). Beberapa unit mobil tangki tampak terparkir di lokasi, digunakan untuk mengangkut limbah tersebut. Namun, kendaraan-kendaraan itu diduga tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai, serta tidak dilengkapi label identifikasi sebagaimana mestinya untuk pengangkutan limbah.
Lebih memprihatinkan, para pekerja di lapangan terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Padahal, Miko merupakan limbah dengan kandungan asam lemak tinggi yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola dengan benar.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Miko dari PT Agrinas Palma Nusantara tersebut dibawa ke sebuah gudang di Kota Dumai. Proses pengangkutan itu diduga tidak hanya melanggar standar teknis, tetapi juga mengabaikan prosedur perizinan lintas wilayah yang ditetapkan dalam regulasi pengelolaan limbah.

Desakan Masyarakat dan Pihak Terkait
Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai, Ahmad Fathony, S.H., angkat bicara terkait aktivitas ini. Ia menilai bahwa pengangkutan limbah Miko secara terbuka tanpa mengikuti standar operasional merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.
“Seharusnya limbah Miko yang masih bercampur dengan Crude Palm Oil (CPO) diolah terlebih dahulu di sekitar pabrik, bukan justru dipindahkan ke wilayah lain tanpa dokumen resmi dan standar pengangkutan yang sah,” tegas Fathony, Kamis (29/5/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya kendaraan pengangkut dilengkapi label yang menjelaskan jenis dan risiko muatan, serta kewajiban penggunaan APD oleh para pekerja.
“Keselamatan kerja tidak bisa diabaikan, karena ini menyangkut nyawa dan lingkungan hidup,” tambahnya.
Fathony mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas yang dinilai menyalahi aturan tersebut.
Respons Perusahaan
Ketika dikonfirmasi, Direktur PT Batang Pane Agro Tunggal membenarkan bahwa perusahaannya memang memiliki kontrak pengangkutan Miko dari PT Agrinas Palma Nusantara. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kelengkapan izin dan kesesuaian aktivitas dengan standar operasional pengelolaan limbah, sang direktur enggan memberikan komentar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas pengangkutan limbah ke luar wilayah.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Pengangkutan limbah tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja dan ketentuan lingkungan hidup diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mengatur secara ketat tentang pengolahan, penyimpanan, serta pengangkutan limbah B3 dan non-B3.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan terbuka demi mencegah dampak lebih lanjut terhadap lingkungan dan keselamatan publik.





