INDRAGIRI HULU — Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menyeret Kabupaten Indragiri Hulu ke pusaran persoalan distribusi energi nasional. Investigasi lapangan menemukan indikasi pola penyaluran yang diduga berlangsung terstruktur di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah Kecamatan Rengat.
Dua SPBU yang menjadi sorotan yakni SPBU 14.293.641 Danau Raja dan SPBU 14.293.134 di Jalan Azki Aris. Keduanya disebut berada dalam pengelolaan perusahaan swasta PT Danau Raja Persada yang dikaitkan dengan seorang politisi aktif tingkat provinsi, memunculkan pertanyaan publik mengenai potensi konflik kepentingan dalam tata niaga BBM subsidi.
Solar Subsidi Diduga Mengalir ke Industri
Alih-alih dinikmati kelompok pengguna prioritas, Bio Solar bersubsidi diduga justru terserap oleh kendaraan industri dan jaringan pelangsir. Investigasi menemukan antrean kendaraan angkutan berat hingga mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi.
Beberapa kendaraan dilaporkan melakukan pengisian berulang menggunakan jeriken dalam jumlah besar. Modus ini diduga memungkinkan pengumpulan ratusan liter BBM subsidi hanya dalam satu siklus distribusi.
Praktik tersebut memperlihatkan pola yang tidak lagi bersifat sporadis, melainkan menyerupai sistem distribusi paralel yang berjalan di luar skema resmi subsidi pemerintah.
Dugaan Permainan Barcode MyPertamina
Temuan paling krusial muncul dari indikasi jual-beli barcode atau QR Code MyPertamina. Sistem digital yang seharusnya menjadi instrumen pengendali distribusi justru diduga dimanfaatkan untuk mengakali pembatasan kuota.
Dengan menggunakan identitas berbeda, satu kendaraan diduga dapat melakukan pengisian berulang melebihi batas harian. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar aturan distribusi energi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana manipulasi data elektronik.
Aturan Daerah Diduga Diabaikan
Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Indragiri Hulu Nomor 500.01.1/BAG.EKO.SDA-SETDA/186 tertanggal 13 November 2025 yang secara tegas melarang pengisian Bio Solar bagi kendaraan industri perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
Namun investigasi lapangan justru menemukan antrean kendaraan sektor industri serta penggunaan jeriken tanpa rekomendasi resmi, memperkuat dugaan lemahnya pengawasan distribusi.
Selisih Harga dan Dugaan Pungutan Tak Resmi
Selain penyimpangan distribusi, investigasi juga mencatat indikasi selisih harga jual. Solar subsidi yang seharusnya dijual sekitar Rp6.800 per liter diduga diperdagangkan hingga Rp7.300 per liter dalam transaksi tertentu.
Selisih tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan tidak resmi yang dinikmati jaringan tertentu, sekaligus memperlihatkan bagaimana subsidi negara berpotensi berubah menjadi sumber rente ekonomi ilegal.
Video Patroli Polisi Picu Tanda Tanya
Sorotan publik semakin menguat setelah beredarnya video investigasi yang memperlihatkan kendaraan patroli kepolisian melintas di area SPBU pada malam hari ketika aktivitas pengisian kendaraan yang diduga pelangsir masih berlangsung.
Meski belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran, rekaman tersebut memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan respons aparat terhadap dugaan praktik distribusi ilegal yang terjadi secara terbuka.
Ancaman Pidana Berat
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Jika pelanggaran melibatkan badan usaha, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dikenakan kepada pengurus maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Di sisi administratif, SPBU berstatus Dealer Owned Dealer Operated (DODO) juga berisiko menghadapi penghentian pasokan hingga pemutusan hubungan usaha apabila terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.
Masyarakat Jadi Korban
Di tengah dugaan praktik tersebut, masyarakat justru merasakan dampak langsung berupa kelangkaan Bio Solar, antrean panjang kendaraan kecil, serta meningkatnya biaya operasional transportasi.
Situasi ini memperlihatkan paradoks subsidi energi: negara menanggung biaya besar, namun manfaatnya diduga bocor sebelum sampai kepada pengguna yang berhak.
Ujian Integritas Pengawasan Energi
Kasus di Indragiri Hulu kini menjadi ujian serius bagi integritas pengawasan energi dan penegakan hukum daerah. Desakan publik mengarah pada investigasi menyeluruh, audit digital transaksi barcode, serta penelusuran rantai distribusi dari SPBU hingga jaringan pengepul.
Publik menunggu langkah konkret aparat dan regulator: apakah dugaan ini hanya ulah oknum, kegagalan sistem pengawasan, atau bagian dari pola distribusi ilegal yang telah lama beroperasi di balik subsidi negara.





