Diduga Gunakan Solar Subsidi, Operasional Quarry PT Sinergi Prima Indotama Disorot, Polda Riau Diminta Usut

Diduga Gunakan Solar Subsidi, Operasional Quarry PT Sinergi Prima Indotama Disorot, Polda Riau Diminta Usut (ilustrasi)

TELUK KUANTAN – Aktivitas operasional PT Sinergi Prima Indotama yang bergerak di bidang pertambangan galian C (quarry) diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi untuk menunjang kegiatan produksinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga menjalankan modus dengan membeli BBM solar non-subsidi dalam jumlah terbatas guna memperoleh bukti transaksi atau nota pembelian dari penyedia BBM industri. Nota tersebut diduga digunakan untuk memberikan kesan bahwa seluruh kebutuhan operasional perusahaan dipenuhi menggunakan BBM non-subsidi.

Namun, sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembelian BBM non-subsidi hanya dilakukan sesekali. Sementara untuk memenuhi kebutuhan operasional harian yang membutuhkan pasokan BBM dalam jumlah besar, perusahaan diduga memanfaatkan solar subsidi yang diperoleh melalui sejumlah oknum masyarakat.

“Quarry milik Bayu dan Zikri itu memang ada beberapa kali membeli BBM non-subsidi. Namun itu hanya sesekali dalam sebulan. Untuk beroperasi setiap hari tentu membutuhkan BBM dalam jumlah besar. Informasinya, mereka mendapatkan solar subsidi dari SPBU Logas dengan melibatkan sejumlah oknum masyarakat,” ujar sumber kepada Hitam Putih News, Senin (8/6/2026).

Menurut sumber tersebut, pembelian BBM non-subsidi dalam jumlah kecil diduga dilakukan untuk mengelabui publik maupun aparat penegak hukum agar perusahaan terlihat patuh terhadap ketentuan penggunaan BBM industri.

Selain itu, sumber juga menyebut sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengadaan BBM untuk operasional quarry tersebut.

Bacaan Lainnya

“Yang disebut sebagai pihak yang mengendalikan usaha itu adalah Bayu. Sementara yang lebih sering tampil di lapangan adalah Zikri. Ada juga orang kepercayaan mereka yang dikenal dengan nama Irwandi alias Si’ir,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sumber menduga adanya kerja sama antara beberapa pihak dalam pengadaan dan penggunaan BBM solar subsidi untuk kepentingan operasional tambang. Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Foto: Gudang Penimbunan BBM solar subsidi yang ditemukan di desa logas yang diduga untuk menunjang aktivitas operasional PT Sinergi Prima Indotama yang bergerak di bidang pertambangan galian C (quarry)

Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha pertambangan maupun industri tidak diperbolehkan karena BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

Setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan adanya kerja sama atau peran sejumlah pihak dalam memperoleh, menampung, maupun mendistribusikan BBM subsidi secara melawan hukum, maka para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran masing-masing berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Karena itu, aparat penegak hukum Polda Riau diharapkan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran dugaan tersebut, termasuk menelusuri sumber pasokan BBM yang digunakan dalam operasional perusahaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusinya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinergi Prima Indotama maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan narasumber. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.

Pos terkait