TELUK KUANTAN – Diki Saputra, korban dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polsek Benai, secara resmi menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penolakan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Kuantan Singingi tertanggal 17 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Diki juga meminta agar proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, ia mengajukan permohonan agar penyidik segera menggelar perkara, mempertimbangkan penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai telah mencukupi, serta meminta dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Pertemuan Tidak Berarti Sepakat Berdamai
Diki menjelaskan, sebelumnya pada Rabu (15/7/2026) telah berlangsung pertemuan antara dirinya sebagai pelapor dengan pihak terlapor. Pertemuan tersebut menghasilkan berita acara yang mencatat adanya klaim kerugian dari pelapor sebesar Rp100 juta serta kesanggupan terlapor untuk mengganti kerugian senilai Rp50 juta.
Namun, menurut Diki, pertemuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan untuk berdamai maupun mencabut laporan polisi.
Ia menegaskan kehadirannya saat itu semata-mata untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polres Kuantan Singingi melalui pesan WhatsApp dan sebagai bentuk itikad baik mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Setelah melakukan musyawarah bersama keluarga, Diki akhirnya memutuskan menolak penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Ia juga menegaskan tidak akan menandatangani surat perdamaian ataupun surat pencabutan laporan polisi dalam bentuk apa pun.
Minta Penyidikan Dilanjutkan
Dalam suratnya, Diki memohon kepada Kapolres Kuantan Singingi beserta jajaran Satreskrim agar tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan demi memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, sekaligus memberikan efek jera terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana tanpa membedakan status maupun jabatan.
Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka
Diki juga meminta agar penyidik segera melaksanakan gelar perkara sesuai prosedur hukum.
Ia berpendapat, pernyataan pihak terlapor dalam berita acara yang menyatakan kesanggupan mengganti sebagian kerugian patut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pembuktian bersama alat bukti lainnya yang telah dikumpulkan penyidik.
Apabila hasil gelar perkara menyimpulkan telah terpenuhi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana, Diki berharap penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Soroti Dugaan Pelanggaran Etika
Selain meminta proses pidana terus berjalan, Diki turut menyoroti sikap terlapor selama proses pertemuan pada 15 Juli 2026 yang menurut penilaiannya patut mendapat perhatian dari fungsi pengawasan internal Polri.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terlapor beberapa kali meninggalkan ruangan ketika pertemuan masih berlangsung. Bahkan, dokumen berita acara disebut harus dibawa ke luar ruangan agar dapat ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, sebelum seluruh rangkaian kegiatan selesai, terlapor juga disebut telah meninggalkan lokasi tanpa pemberitahuan. Akibatnya, peserta pertemuan harus kembali menunggu sekitar 30 menit ketika hendak melakukan dokumentasi berupa foto bersama.
Atas peristiwa tersebut, Diki meminta agar fungsi pengawasan internal Polri melakukan penelaahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Polri.
Dalam suratnya, Diki menegaskan bahwa seluruh permohonan yang diajukan berlandaskan sejumlah ketentuan hukum, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ia menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice hanya dapat diterapkan apabila seluruh pihak memberikan persetujuan secara sukarela dan tidak boleh dilakukan melalui paksaan.
Di akhir suratnya, Diki berharap Kapolres Kuantan Singingi beserta jajaran dapat menindaklanjuti permohonannya secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.





