Usut Dugaan Pemerasan 25 Juta, Propam Polres Kuansing Periksa Pemilik Peron Sawit Benai

Usut Dugaan Pemerasan 25 Juta, Propam Polres Kuansing Periksa Pemilik Peron Sawit Benai
Usut Dugaan Pemerasan 25 Juta, Propam Polres Kuansing Periksa Pemilik Peron Sawit Benai (ilustrasi)

KUANTAN SINGINGI – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bergerak cepat mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum anggotanya. Pihak kepolisian resmi melayangkan surat panggilan terhadap Diki Saputra, seorang pengusaha atau pemilik peron sawit asal Benai, Kabupaten Kuansing.

Diki Saputra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kunci atas kasus dugaan pemerasan sebesar Rp25 juta yang diduga dilakukan oleh oknum Kanit Polsek Benai.

Berdasarkan dokumen Surat Panggilan Nomor: Spgl / 61 / V / 2026 / Sie Propam yang diterbitkan pada Senin (18/5/2026), pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Ruangan Sie Propam Polres Kuantan Singingi.

Fokus Pemeriksaan Etika Kelembagaan

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Seksi (Kasie) Propam Polres Kuansing, Iptu Bambang Saputra, menyebutkan bahwa Diki Saputra akan dimintai keterangan di hadapan pemeriksa Aiptu Syahrony, S.E.

Pemeriksaan ini diarahkan untuk membongkar dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menyeret nama Aipda HM, anggota BA Sat Samapta Polres Kuansing (sebelumnya bertugas di Polsek Benai).

Oknum tersebut diduga kuat melanggar Pasal 5 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut mewajibkan setiap anggota Polri untuk menjaga citra, kredibilitas, reputasi, serta kehormatan institusi, sekaligus menjalankan tugas secara profesional dan prosedural.

Bacaan Lainnya

Langkah tegas Sie Propam Polres Kuansing ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi kepolisian tidak membiarkan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang atau praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat, terutama para pelaku usaha lokal di wilayah hukum Kuansing.

Hingga berita ini diturunkan, jalannya pemeriksaan pada hari Rabu mendatang diharapkan dapat membuat terang benderang perkara dugaan pemerasan ini, guna menentukan sanksi etik maupun disiplin yang tepat bagi oknum yang bersangkutan.

Pos terkait