KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat kembali ditemukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga berlangsung hanya sekitar 400 meter dari Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Singingi Hilir dan tidak jauh dari Kantor Camat Singingi Hilir.
Temuan tersebut diperoleh tim media saat melakukan investigasi langsung ke lokasi pada 18 Juli 2026. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi diduga tengah melakukan aktivitas pengupasan lahan untuk kepentingan pertambangan emas ilegal.
Selain alat berat tersebut, di lokasi juga tampak sekitar sepuluh rakit PETI yang beroperasi secara terpisah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan karena aktivitas diduga berlangsung secara terbuka di kawasan yang relatif dekat dengan kantor aparat penegak hukum.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa ekskavator tersebut diduga milik seseorang bernama David, warga Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir. Informasi mengenai identitas tersebut masih terus ditelusuri dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh tim media.
“Ekskavator Hitachi yang mengupas lahan untuk PETI itu kabarnya milik David, orang Desa Petai, Singingi Hilir. Alat itu sering terlihat bekerja di wilayah ini. Kabarnya tarif penggunaan ekskavator untuk pengupasan lahan mencapai sekitar Rp8 juta per hari,” ujar narasumber.
Apabila informasi tersebut benar, maka aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengingat kegiatan pertambangan ilegal dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ekosistem.
Keberadaan aktivitas yang diduga berlangsung tidak jauh dari Mapolsek Singingi Hilir dan Kantor Camat Singingi Hilir pun memunculkan sorotan dari masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut diduga dapat berlangsung secara leluasa tanpa adanya tindakan penegakan hukum.
Padahal sebelumnya, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, telah berulang kali menyampaikan komitmennya untuk memberantas aktivitas PETI berskala besar di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.
Namun, temuan di lapangan ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pengawasan di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir belum berjalan secara optimal. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila terbukti terdapat aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.
Tim media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alferdo Krisnata Kaban, SH, terkait temuan tersebut, termasuk mengenai dugaan aktivitas PETI yang berada tidak jauh dari Mapolsek Singingi Hilir.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan tim media.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Penindakan yang tegas dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.





