KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar kembali marak di sungai paku kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ironisnya, pengelola tambang ilegal yang beroperasi di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir ini secara terang-terangan mengklaim telah mengantongi izin dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Merespons klaim sepihak tersebut, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir langsung mengeluarkan pernyataan tegas dan berjanji akan menindak keras para pelaku dalam waktu dekat.
Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Erwin, menegaskan tidak ada toleransi bagi aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Ia memastikan akan segera memimpin operasi penertiban setelah kembali dari luar kota.
“Besok kita sikat orang itu, kalau sekarang saya tidak bisa karena saya lagi di Pekanbaru,” ujar Erwin tegas saat dikonfirmasi oleh media, Sabtu 11/07/2026.
Berdasarkan investigasi lapangan, aktivitas penambangan di Desa Sungai Paku ini terpantau tidak lagi menggunakan metode tradisional. Di lokasi, ditemukan dua unit alat berat jenis ekskavator merek Liugong dan Hitachi, serta lima unit rakit dompeng yang tengah beroperasi mengeruk material bumi. Penggunaan alat berat ini mengindikasikan adanya modal investasi yang cukup besar di balik pusaran bisnis ilegal ini.
Saat dikonfirmasi, operator ekskavator di lapangan mengarahkan tim media untuk menghubungi seorang pria berinisial ANS, yang diakui sebagai pengendali operasional tambang.
Dalam keterangannya, ANS berdalih bahwa alat berat tersebut adalah alat sewaan dari wilayah Kabupaten Kampar. Namun, yang mengejutkan, ia dengan percaya diri menyebut aktivitas ilegalnya itu telah diketahui dan direstui oleh aparat.
“Untuk kegiatan ini saya sudah lapor ke APH dan sudah dapat izin,” ujar ANS berdalih.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas keraguan publik mengenai adanya dugaan “main mata” atau keterlibatan oknum aparat dalam membentengi bisnis tambang ilegal di Kuansing.
Secara regulasi, aktivitas pertambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana murni yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku terancam hukuman penjara serius dan denda yang besar.
Selain itu, aktivitas ini juga berpotensi melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akibat dampak kerusakan ekosistem yang ditimbulkannya.
Kini, publik menunggu realisasi dari janji tindakan tegas pihak kepolisian. Penegakan hukum dinilai tidak boleh hanya menyasar para pekerja dan operator di lapangan, melainkan harus mengusut tuntas aktor intelektual di baliknya—mulai dari pemilik modal (pemodal), penyedia alat berat, hingga oknum-oknum yang diduga ikut menerima aliran dana koordinasi.





