Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan HPT Desa Pangkalan Mencuat, Inisial Adis Mencuat

Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan HPT Desa Pangkalan Mencuat, Inisial Adis Mencuat

KUANTAN SINGINGI – Dugaan penguasaan dan transaksi lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) mencuat di Desa Pangkalan, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sejumlah warga mengaku resah atas dugaan aktivitas pengolahan hingga jual beli lahan yang berada dalam kawasan hutan tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, seorang warga sumpu berinisial Adis diduga melakukan transaksi jual beli lahan dengan luas sekitar 16 hektare yang berada di kawasan HPT. Lokasi lahan tersebut disebut berada di wilayah dekat Merauke, Desa Pangkalan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dugaan transaksi tersebut dilakukan dalam dua tahap. Menurutnya, Adis diduga terlebih dahulu menjual lahan seluas sekitar 11 hektare, kemudian kembali melakukan transaksi terhadap lahan seluas kurang lebih 5 hektare.

“Informasinya, lahan itu berada di kawasan HPT dekat Merauke. Diduga Adis tersebut menjual dengan harga 85 juta per hektar. Pertama ia jual sekitar 11 hektare, kemudian ada tambahan sekitar 5 hektare yang juga diduga diperjualbelikan,” ujar sumber tersebut, Selasa (12/7/2026).

Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Mereka meminta agar status kawasan, legalitas penguasaan lahan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan transaksi tersebut dapat diperiksa secara terbuka.

Apabila terbukti terdapat aktivitas penguasaan, pemanfaatan, maupun transaksi lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin, tindakan tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kawasan hutan memiliki aturan khusus dalam pemanfaatannya. Penggunaan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi di bidang kehutanan dan pencegahan perusakan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Adis maupun instansi kehutanan serta aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Pos terkait