ROKAN HILIR – Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rohil Jakarta mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas terhadap Amansyah, anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rohil.
Amansyah diduga menguasai secara ilegal lebih dari 100 hektare kawasan hutan produksi konversi (HPK) di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Investigasi GARMASI Ungkap Dugaan Perambahan
Dalam laporan investigasi yang dilakukan GARMASI bersama masyarakat setempat, ditemukan kawasan hutan yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit di wilayah Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, tepatnya di area DAM 2 dan DAM 3—lokasi yang dikenal warga sebagai “Simpang DPR”.
Tanaman sawit di lokasi tersebut diperkirakan berusia antara 4 hingga 5 tahun. Lahan ini terkonfirmasi berada dalam kawasan HPK yang secara hukum tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata perusakan lingkungan oleh seorang pejabat publik,” tegas Ketua Umum GARMASI Rohil Jakarta, Mulyadi.
Diduga Langgar Sejumlah Regulasi
GARMASI menyebut Amansyah telah melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
1. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025, yang memberi kewenangan Satgas PKH untuk menyita dan menindak pelaku penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 jo. UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78.
3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
4. Peraturan Menteri LHK No. P.17/MENLHK/2022, tentang tata cara penanganan penguasaan kawasan hutan ilegal.
GARMASI: PAN Harus Ambil Sikap Tegas
Mulyadi juga menyatakan bahwa tindakan Amansyah telah mencoreng nama baik PAN dan melecehkan nilai-nilai kepemimpinan partai. Ia mendesak Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami mendesak DPP PAN agar tidak tinggal diam. Pecat Amansyah dari jabatannya, keluarkan dari partai, dan tunjukkan bahwa PAN tidak melindungi kader yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar Mulyadi.
Empat Tuntutan GARMASI Rohil Jakarta:
1. Satgas PKH segera menyita dan menghentikan seluruh aktivitas di lahan ±100 hektare yang diduga dikuasai oleh Amansyah.
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta aparat penegak hukum segera memeriksa dan memproses hukum Amansyah sesuai peraturan yang berlaku.
3. DPP PAN, khususnya Ketua Umum Zulkifli Hasan, untuk:
Mencopot Amansyah dari jabatan Ketua DPD PAN Rohil, Memberhentikannya dari keanggotaan partai, dan Menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik.
4. Penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu, agar menjadi efek jera bagi pejabat publik lainnya.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi Satgas PKH, Kementerian LHK, dan DPP PAN. Masyarakat kini menunggu: apakah hukum bisa tegak menghadapi kekuasaan, atau kembali tumpul ke atas?





